Pada saat mudik Lebaran, tentunya ada saja kondisi medis yang membutuhkan penanganan di tengah jalan. Karena itulah, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyediakan posko-posko kesehatan di tempat-tempat yang strategis, seperti terminal, stasiun, dan area istirahat di jalur mudik. Selain itu, terdapat pula berbagai fasilitas kesehatan lain, seperti puskesmas, praktik dokter, maupun rumah sakit yang dapat dengan mudah ditemukan oleh para pemudik.
Lalu, apa perbedaan dan fungsi dari fasilitas-fasilitas kesehatan tersebut?
Berdasarkan Permenkes No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, fasilitas kesehatan berdasarkan tingkatan Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dibagi menjadi:
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/PPK tingkat I, yang terdiri dari puskesmas, praktik dokter/dokter gigi perorangan, klinik pratama atau yang setara, dan rumah sakit kelas D pratama atau yang setara. Pada umumnya, fasilitas kesehatan ini memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat non-spesialistik, mencakup rawat jalan dan rawat inap satu hari/one day care (khusus untuk puskesmas dengan rawat inap dan rumah sakit kelas D pratama).
- Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)/PPK tingkat II, yang terdiri dari dokter spesialis praktek perorangan/bersama dan rumah sakit kelas C/D serta PPK tingkat III, yaitu rumah sakit kelas A/B. Fasilitas kesehatan ini memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat spesialistik dan/atau subspesialistik, yang mencakup pelayanan rawat jalan dan rawat inap lanjutan/ruang perawatan khusus.
Apabila pemudik hanya ingin sekedar memeriksakan kesehatannya atau bila gangguan yang dialami tidak bersifat gawat darurat, pemudik dapat mendatangi FKTP maupun posko kesehatan yang disediakan oleh pemerintah.
Untuk kondisi gawat darurat, seperti korban kecelakaan, patah tulang serius, serangan jantung/stroke, ataupun cedera kepala dan penurunan kesadaran, pelayanan kesehatan harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, dan/atau kecacatan. Pemudik dapat langsung ke FKRTL bila aksesnya mudah dan cepat. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut memiliki Unit Gawat Darurat (UGD) yang beroperasi 24 jam. Apabila akses sulit, datangi FKTP/posko kesehatan terdekat untuk penanganan awal. Bila ditemukan komplikasi dan membutuhkan penanganan lanjutan, baru akan dirujuk ke FKRTL.
Perlu diperhatikan bahwa UGD akan mendahulukan pelayanan terhadap pasien dengan kondisi yang benar-benar gawat darurat. Karena itu, apabila kondisi Anda tidak gawat darurat, sebaiknya datangi FKTP/posko terdekat apabila tidak mau ditunda pelayanannya.