Sebelumnya, interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis kedua ditetapkan 14 hari dari suntikan pertama. Namun kini, pemerintah melalui surat edaran Kementerian Kesehatan memperpanjang interval tersebut untuk usia 18-59 tahun menjadi 28 hari, sama dengan lansia.
Mengapa interval waktu vaksinasi COVID-19 di Indonesia diperpanjang? Adakah perpanjangan waktu tunggu tersebut memengaruhi efektivitas vaksin?
Mengapa Interval Vaksinasi COVID-19 Diperpanjang?
Dalam uji klinis, produsen vaksin sudah terlebih dahulu menguji dosis tertentu pada suatu interval waktu untuk mengetahui seberapa baik vaksin COVID-19 bekerja.
Vaksin COVID-19 yang sudah diuji dan disetujui tersebut dirancang untuk membangun sistem kekebalan agar mengenali serta bertahan melawan virus pada dosis pertama. Sementara, dosis kedua adalah penguat kekebalan tubuh yang sebelumnya sudah diberikan.
Namun, mengingat vaksin COVID-19 tergolong langka dan kasus positif masih tinggi, banyak negara melakukan beragam cara demi memastikan ketersediaan vaksin di wilayahnya cukup.
Misalnya, mengurangi ukuran dosis, mengganti jenis vaksin antara suntikan pertama dan kedua, serta menunda pemberian dosis kedua.
Artikel lainnya: Perihal Tripsin Babi dalam Pembuatan Vaksin AstraZeneca
Dikutip dalam Daily Sabah, Turki adalah salah satu negara yang telah mengumumkan akan memperpanjang interval vaksin COVID-19 menjadi 28 hari. Sementara itu, Inggris mengatakan akan membuat orang menunggu hingga 12 minggu untuk mendapatkan dosis kedua.
Tak ketinggalan, Indonesia melalui Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.02/I/653/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Di sana dijelaskan bahwa penambahan alternatif interval penyuntikan dosis pertama serta kedua, yakni 28 hari untuk populasi dewasa berusia 18-59 tahun.
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, mengatakan perpanjangan interval vaksinasi COVID-19 tersebut didasari oleh tujuan-tujuan tertentu.
Pemerintah ingin memperluas cakupan vaksinasi dosis pertama. Untuk itu, jatah vaksin yang tersedia untuk vaksinasi dosis kedua dialihkan untuk penyuntikan dosis pertama penerima vaksin yang lebih luas.
Dengan demikian, program vaksinasi di Indonesia dapat dilakukan secara bersamaan, baik untuk populasi dewasa maupun lansia.
Stok vaksin COVID-19 yang punya batas waktu pakai 6 bulan pun akan lebih cepat habis. Dengan demikian, vaksin tidak akan terbuang karena melewati batas kedaluwarsa.
Sementara untuk vaksinasi dosis kedua, pemerintah masih punya waktu untuk pengadaan vaksin selanjutnya.
Artikel lainnya: Mengenal Vaksin Corona CanSino yang Cuma Sekali Suntik
Di sisi lain, beberapa peneliti menilai memperpanjang interval waktu untuk dosis kedua adalah pilihan yang tepat.
Michael Head, pakar kesehatan global di Universitas Southampton, Inggris, mengatakan, dengan menunda dosis kedua, lebih banyak orang akan menerima vaksin dan memiliki antibodi COVID-19.
Hal tersebut diyakini dapat menurunkan jumlah kasus positif sehingga meringankan beban rumah sakit.
Ditambahkan dr. Muhammad Iqbal Ramadhan, beberapa penelitian juga menyatakan, selama 28 hari rentang waktu tunggu tubuh tetap akan membentuk antibodi yang optimal.
“Pembentukan antibodi (pada interval vaksin 28 hari) tetap optimal. Memang pada dasarnya vaksin ini tujuannya menginduksi sel darah putih, sel T, dan sel B. Sel darah putih tadi akan membunuh sel yang terinfeksi oleh virus melalui sebuah reaksi germinal di dalam tubuh,” jelas dr. Iqbal.
Artikel lainnya: Bisakah Orang dengan Alergi Obat atau Makanan Divaksinasi COVID-19?
Adakah Dampak Buruk dari Interval Vaksin COVID yang Diperpanjang?
Dokter Iqbal menilai, memperpanjang jarak vaksin COVID-19 pertama dan kedua menjadi 28 hari memang memiliki sisi negatif. Salah satunya, menurut dia, dosis pertama pada sebagian orang mungkin belum sepenuhnya membentuk antibodi yang kuat untuk melawan virus corona.
“Dampak buruk berikutnya, mungkin orang menjadi lalai menjalankan suntikan vaksin yang kedua. Bisa jadi karena ada kesibukan lain, urusan lain, ataupun karena lupa,” ucap dr. Iqbal.
Namun, dokter muda itu tetap menyarankan masyarakat untuk mengikuti anjuran yang sudah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, keputusan yang diambil pasti sudah melewati pertimbangan matang.
Jika Anda saat ini sedang menunggu dosis kedua dalam interval 28 hari, tetaplah disiplin menjalani protokol kesehatan. Tetap gunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan meminimalkan mobilitas.
Selain itu, pastikan tubuh Anda tetap sehat selama pandemi dengan mengonsumsi makanan yang sehat dan bergizi, rutin olahraga, serta istirahat yang cukup.
Jangan ketinggalan informasi terbaru seputar virus corona dan perkembangan vaksin di tautan ini.
[HNS/JKT]