Penyakit komorbid memang jadi halangan beberapa orang untuk menerima vaksin COVID-19. Hal tersebut juga sempat dikhawatirkan para pasien kanker.
Penyakit yang diderita mereka termasuk kronis. Jadi, banyak pihak yang mencemaskan efek samping atau sekadar efektivitasnya pada penderita keganasan.
Di sisi lain, kondisi mereka sebenarnya butuh perlindungan ekstra terhadap infeksi virus SARS-CoV-2. Lalu, bagaimana jadinya? Bisakah pasien kanker menerima vaksin COVID-19?
Pasien Kanker Rentan Terinfeksi COVID-19
Kanker dapat mengubah sistem imunitas penderitanya. Tak cuma penyakitnya, perawatan yang dijalani pun berpengaruh pada kekuatan tubuh dalam menghadapi infeksi lain.
Perawatan kanker seperti kemoterapi rentan membuat pasien mual dan muntah. Alhasil, risiko pasien terkena gizi buruk pun akan semakin tinggi.
Kanker dapat meningkatkan berbagai macam risiko infeksi. Jenis kanker seperti lymphoma, leukemia, dan multiple myeloma mampu mengubah cara kerja sel darah di sistem imunitas.
Sel kanker bisa masuk juga ke sel sumsum tulang, yaitu tempat sel darah dibuat. Sel kanker akan bersaing dengan sel sumsum tulang untuk mendapatkan ruang dan nutrisi.
Artikel Lainnya: Haruskah Penundaan Operasi Kanker Dilakukan pada Masa Pandemi COVID-19?
Sel jahat yang jumlahnya lebih banyak akan menghancurkan dan mendorong keluar sel darah sehat dari sumsum tulang.
Kalau sudah begitu, tubuh jadi tidak punya bahan baku yang cukup untuk memproduksi sel darah putih, si petarung infeksi.
Selain itu, tumor yang tumbuh di kulit atau selaput lendir mempermudah kuman masuk dan menginfeksi. Tak cuma itu, tumor yang besar pada penderita kanker mampu menekan, menghambat, dan mengurangi aliran darah ke jaringan normal.
Semua hal di atas pada akhirnya membuat penderita kanker mudah terinfeksi, termasuk akibat virus corona.
Artikel Lainnya: HPV dan Virus Corona Sama-Sama Berbahaya, Ini Perbandingannya
Bolehkah Pasien Kanker Menerima Vaksin COVID-19?
Topik penderita kanker dan vaksin COVID-19 sempat dibahas dalam webinar peringatan Hari Kanker Sedunia 2021 (4/2).
Dalam webinar tersebut, Tubagus Djumhana Atmakusuma selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Hematologi dan Onkologi Medik Penyakit Dalam Indonesia (Perhompedin) menyatakan kabar baik.
Kabar yang dimaksud ialah penderita kanker kemungkinan bisa jadi penerima vaksin COVID-19. Pasien mesti diawasi secara ketat oleh petugas medis dan memenuhi beberapa syarat, seperti:
-
Pasien Remisi
Mereka yang boleh mendapat vaksin adalah pasien kanker yang sudah remisi atau selesai menjalani terapi. Hal ini juga disetujui oleh dr. Alvin Nursalim, Sp.PD.
Ia mengatakan, “Vaksin tidak boleh diberikan kepada pasien yang masih menjalani kemoterapi jangka panjang. Terapi tersebut menyebabkan sistem pertahanan tubuh berada di kondisi sangat lemah.”
Selain itu, pasien dengan tumor padat yang sudah dioperasi dan remisi total kemungkinan juga bisa menerima vaksin.
-
Kondisi Tubuh Keseluruhan Baik
Selain perawatannya yang sudah tuntas, syarat lainnya yaitu pasien punya imunitas yang baik, tidak memiliki gejala sistemik, dan kadar leukositnya normal. Ketiga hal ini bisa diperiksakan ke dokter hematologi onkologi medik.
Artikel Lainnya: Catat, Pengidap Penyakit Komorbid Ini Tak Boleh Terima Vaksin Sinovac
-
Jenis Vaksin
Dokter Tubagus Djumhana juga menyatakan, jenis vaksin COVID-19 yang disuntikkan harus sesuai.
Viral vector non-replicating yang dikembangkan oleh AstraZeneca merupakan jenis paling aman.
Selain itu, tipe yang juga terbilang aman ialah vaksin mRNA dari Moderna dan Pfizer, vaksin virus yang dimatikan dari Sinovac dan Sinopharm, dan vaksin berbasis protein dari Novavax.
Kendati demikian, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sebenarnya belum memasukkan pasien kanker ke dalam daftar penerima vaksin COVID-19.
Ada banyak pertimbangan sebelum menyetujui pasien kanker sebagai penerima vaksin. Dokter Alvin pun menegaskan, hingga saat ini belum banyak data penelitian yang bisa membenarkan tindakan tersebut.
Hal serupa juga diakui oleh dr. Tubagus. Dalam webinar, ia mengingatkan,
“Kondisi pasien perlu diperhatikan lagi. Karena, semua studi yang dilakukan terhadap vaksin tidak memasukkan pasien penyakit tersebut ke dalam proses pengujiannya. Pasien kanker mana yang bisa mendapatkan vaksinasi juga mesti ditentukan oleh para ahli.”
Bisa atau tidaknya pasien kanker jadi penerima vaksin COVID-19 masih membutuhkan penelitian lebih lanjut dan persetujuan dari pihak-pihak terkait. Masih banyak hal yang sifatnya dinamis selama pandemi belum selesai, termasuk soal vaksin.
Bila ada pertanyaan seputar COVID-19 atau vaksinasi, konsultasikan kepada dokter lewat fitur LiveChat di Klikdokter.
(FR/AYU)