Akhir-akhir ini, kebijakan new normal yang digaungkan pemerintah Indonesia sedang menarik perhatian. Kondisi tersebut dipilih demi memutar kembali roda perekonomian, tetapi tetap menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Kendati demikian, penerapan new normal rupanya belum bisa diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Hanya zona-zona tertentulah yang bisa melaksanakan kehidupan normal baru, yaitu zona hijau dan zona kuning.
Sebagai informasi, sampai sore ini (05/06), kasus positif virus corona di tanah air mencapai lebih dari 29 ribu kasus, dengan angka kesembuhan sebanyak 8 ribu lebih.
Arti Warna Zonasi Persebaran COVID-19 di Indonesia
Seperti yang sudah disebutkan di atas, hanya zona hijau dan zona kuninglah yang boleh melakukan penerapan new normal.
Nah, agar tak salah kira, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito pun menjelaskan soal zonasi persebaran virus corona. Semuanya ada empat warna zonasi disesuaikan dengan risiko penularan. Berikut detailnya dilansir dari Medcom.id:
1. Zona Hijau
Zona hijau artinya belum terdapat kasus positif COVID-19. Hingga sekarang, ada di 23 Provinsi Indonesia.
2. Zona Kuning
Sudah ada kasus COVID-19 yang ditemukan di zona ini dan perlu penelusuran kontak terhadap orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Kabar baiknya, zona kuning punya risiko kenaikan kasus yang relatif rendah.
3. Zona Oranye
Di zona ini, ada kasus positif COVID-19, tetapi risiko kenaikan kasusnya sedang.
4. Zona Merah
Ini merupakan zona yang memiliki banyak kasus positif virus corona. Tingkat dan risiko kenaikan kasusnya pun tinggi.
Wiku mengatakan, "Indikator-indikator ini kami adopsi dari WHO (World Health Organization). Indikator ini terdiri dari tiga kriteria penting, yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.”
Epidemiologi menyoroti data kasus positif, ODP, PDP, serta tingkat kesembuhan, dan kematian.
Surveilans kesehatan masyarakat terkait hasil pemeriksaan spesimen, sedangkan pelayanan kesehatan berhubungan dengan jumlah tempat tidur dan rumah sakit rujukan.
Artikel Lainnya: Apa Orang Indonesia Bisa Adaptasi dengan New Normal COVID-19?
Zona Kuning Diperbolehkan Gunakan Konsep New Normal
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, menyatakan zona kuning boleh menerapkan tatanan hidup normal baru atau new normal. Untuk zona merah, konsep tersebut belum boleh dilakukan.
Soal rincian daerah zona kuning, Doni berencana mengumumkannya di minggu depan. Namun, ini masih bisa berubah seiring perkembangan kasus virus corona di wilayah tersebut.
Selain itu, untuk penerapan new normal di zona hijau, Doni menyebut, itu tergantung kesiapan masing-masing wilayah.
"Kapan zona hijau boleh melakukan penerapan normal baru, itu tergantung dengan kesiapan daerah. Kalau bupati atau wali kotanya telah melalui semua tahapan, berkoordinasi dengan tokoh-tokoh, dan masyarakatnya siap, maka kepala daerah bisa membuka," tuturnya.
Salah satu daerah yang masuk zona hijau adalah Kabupaten Kepulauan Anambas, yang berada di wilayah Laut Natuna Utara.
Meski jadi zona bebas kasus COVID-19, warga di sana tetap memberlakukan protokol kesehatan.
Lalu, Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga tengah mempersiapkan kebijakan protokol kesehatan untuk menyambut tatanan hidup normal baru di berbagai tempat, seperti destinasi wisata, perkantoran, hingga lembaga pendidikan.
Tiga protokol kesehatan yang wajib dipatuhi adalah memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Bagi yang melanggar, ada sanksinya, baik sanksi administrasi maupun sosial. Tidak ada sanksi pidana, menurut informasi yang dilansir dari CNN Indonesia.
Artikel Lainnya: Perhatikan, Ini 5 Gejala Virus Corona yang Tidak Biasa
Semua Zona Tetap Berisiko, Termasuk Zona Hijau, Ini Pendapat Dokter
Masyarakat zona hijau dan zona kuning memang bisa bernapas lega dengan penerapan new normal.
Mereka bisa beraktivitas seperti biasa, asalkan mematuhi protokol kesehatan yang sudah disebutkan tadi.
Namun perlu diingat, zonasi ini sewaktu-waktu bisa berubah. Sehingga, bisa saja sekarang zona yang bisa melakukan normal baru kembali ditutup karena mendadak ada peningkatan kasus positif virus corona.
Jadi, dr. Devia Irine Putri mengatakan kepada KlikDokter, zona-zona yang aman memang masih berisiko untuk memiliki kasus dan tak jadi melakukan penerapan new normal.
“Iya, misalkan, salah satu orang di zona hijau sakit, dia bisa menyebarkannya ke orang lain. Akhirnya, zona tersebut bisa berubah jadi kuning, oranye, atau merah. Harus cepat di-tracing biar dia tidak menyebarkannya ke lebih banyak orang,” kata dr. Devia.
Ia menambahkan, “Warga juga harus aktif lapor ke fasilitas kesehatan terdekat jika ada riwayat kontak atau habis bepergian. Jangan lupa isolasi mandiri kalau lagi sakit. Pemerintah daerah harus tracing si pasien, dia ini kontak ke mana saja. Kalau zonanya sudah berubah warna, maka pembatasan berskala lokal harus dimaksimalkan.”.
Kehidupan normal baru atau penerapan new normal memang memang menjadi angin segar buat zona hijau dan zona kuning.
Semua protokol kesehatan tetap harus dilakukan agar kedua zona tersebut tidak berubah menjadi zona oranye atau zona merah.
KlikDokter juga telah bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan RI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menekan angka persebaran virus corona.
Apabila mau tahu lebih lanjut seputar COVID-19 ataupun masalah kesehatan lainnya, gunakan fitur LiveChat untuk konsultasi langsung dengan dokter. Sedangkan, untuk membantu menentukan gejala, Anda bisa mencoba tes coronavirus online di sini.
(OVI/AYU)