Covid-19

Bolehkah Penerima Vaksin COVID-19 Donor Plasma Darah?

Tri Yuniwati Lestari, 05 Mar 2021

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Ada banyak syarat yang mesti dipenuhi oleh orang yang hendak donor plasma darah. Lantas, apakah bukan penerima vaksin adalah salah satunya? Simak faktanya!

Bolehkah Penerima Vaksin COVID-19 Donor Plasma Darah?

Donor plasma darah dibutuhkan untuk terapi penyembuhan pada kondisi medis tertentu, seperti kanker, penyakit langka, dan transplantasi organ.

Donor plasma darah tidak boleh dilakukan sembarangan. Terdapat beberapa syarat donor plasma darah yang mesti dipenuhi, agar prosesnya berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tujuan utama.

Lantas, bagaimana jika orang yang harus menjadi pendonor plasma darah adalah penerima vaksin COVID-19? Apakah boleh, atau justru dilarang sama sekali?

1 dari 2

Bolehkah Penerima Vaksin COVID-19 Donor Plasma Darah?

Terapi donor plasma konvalesen banyak dilakukan untuk penyembuhan pasien terinfeksi virus corona. Tindakan tersebut adalah donor plasma darah yang dilakukan oleh penyintas atau orang yang telah dinyatakan sembuh dari COVID-19.

Lantas, bagaimana jika orang yang harus donor plasma darah adalah penerima vaksin COVID-19? Apakah diperbolehkan dan aman, atau justru dilarang karena berbahaya?

Kepala Laboratorium Hepatitis Eijkman Institute, Prof. dr. David Handojo Muljono, Sp.PD, FINASIM, FAASLD, Ph.D melontarkan pendapatnya pada siaran BNPB, Senin, (1/3).

Artikel Lainnya: Syarat Terapi Plasma Konvalesen untuk Pengobatan COVID-19

Berdasarkan Prof. dr. David, perlu dipahami kalau vaksin virus corona dan aktivitas donor plasma darah konvalesen belum punya standar pasti. Perizinannya masih berupa  Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau EUA.

Namun, menurutnya, penerima vaksin COVID-19 boleh saja melakukan donor plasma darah konvalesen. Akan tetapi, orang tersebut harus sudah pernah dinyatakan positif COVID-19, sehingga memiliki antibodi terhadap virus corona.

Senada dengan pernyataan itu, dr. Muhammad Iqbal Ramadhan menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan resmi berdasarkan uji klinis terbaru terkait donor plasma darah oleh penerima vaksin COVID-19.

“Karena memang uji klinis masih berlangsung, jadi memang belum ada aturan khusus. Hanya saja, penerima vaksin COVID-19 yang ingin donor plasma konvalesen harus ada waktu tunggu,” ucap dr. Iqbal.

Artikel Lainnya: Donor Plasma Darah, Ini Manfaat dan Efek Sampingnya

2 dari 2

Setelah Vaksinasi COVID-19, Kapan Bisa Donor Plasma Darah?

Dijelaskan oleh dr. Iqbal, donor plasma konvalesen di luar negeri memiliki waktu tunggu hingga 3 bulan setelah menerima vaksin. Namun, di indonesia, waktu tunggu yang dicanangkan sekitar 6 bulan.

Waktu tunggu yang tidak sebentar itu bertujuan agar antibodi di tubuh penerima vaksin COVID-19 telah terbentuk dengan optimal. Dengan demikian, ketika ia hendak mendonorkan plasma konvalesen, pasien akan mendapatkan ‘bantuan’ yang lebih kuat.

Namun, karena belum ada aturan pasti yang berdasar pada uji klinis terbaru, syarat donor plasma darah oleh penerima vaksin COVID-19 masih belum dapat ditentukan. Ketentuan yang disebutkan sebelumnya bisa saja berubah, mengikuti hasil penelitian dan evidence based terbaru.

Saat ini pun, ketentuan untuk donor plasma konvalesen dari penerima vaksin COVID-19 yang belum pernah dinyatakan positif masih belum ditetapkan. Karena pada dasarnya, COVID-19 adalah penyakit baru yang masih misterius sehingga membutuhkan banyak studi untuk menguak faktanya.

Ingin tahu informasi lebih lanjut mengenai vaksin COVID-19, donor plasma darah, atau masalah kesehatan lainnya? Anda bisa berkonsultasi kepada dokter melalui LiveChat 24 jam atau di aplikasi KlikDokter.

(NB/JKT)

virus corona