Kasus COVID-19 di Indonesia kembali melonjak seiring pesatnya penyebaran virus corona varian Omicron. Meski begitu, mayoritas orang yang terinfeksi mutasi SARS-CoV-2 tersebut mengalami gejala ringan, bahkan tidak mengalami gejala sama sekali.
Oleh karena itu, fokus perawatan pasien COVID-19 dialihkan ke rumah. Agar kebutuhan pasien yang menjalani isolasi mandiri (isoman) tetap bisa terpenuhi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menyediakan layanan telemedicine.
Layanan konsultasi kesehatan jarak jauh tersebut memungkinkan pasien positif Omicron berdiskusi secara daring dengan dokter. Pasien isoman juga bisa memperoleh obat secara gratis.
Alur Penggunaan Layanan Telemedicine
Untuk bertelekonsultasi dan mendapatkan pengobatan tersebut, pasien COVID-19 Omicron terlebih dahulu harus melakukan tes PCR di laboratorium yang terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kemenkes.
Jika hasil skrining PCR positif, laboratorium penyedia layanan tes COVID-19 akan melaporkan data hasil pemeriksaan ke Kemenkes.
Pasien kemudian akan menerima pesan WhatsApp (WA) otomatis dari akun resmi Kemenkes RI bercentang hijau.
Artikel Lainnya: Varian COVID-19 BA.2, Dijuluki “Son of Omicron”
Apabila tidak memperoleh WA pemberitahuan, pasien dapat melakukan pengecekan secara mandiri. Caranya dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs Kemenkes berikut: https://isoman.kemkes.go.id.
Melalui situs tersebut, pasien yang telah memperoleh pemberitahuan melalui WA juga bisa berkonsultasi dengan dokter secara daring dan mendapatkan paket obat gratis.
Caranya, tekan link situs yang tercantum di pesan WA dari Kemenkes, berikut: https://isoman.kemkes.go.id/panduan.
Link tersebut juga muncul saat pengecekan NIK mandiri di website Kemenkes.
Selanjutnya, masukkan kode voucher di bagan yang disediakan untuk berkonsultasi dengan dokter.
Guna menghadirkan dokter yang memberikan layanan telekonsultasi tersebut, Kemenkes bekerja sama dengan 17 layanan telemedicine, termasuk KlikDokter.
Setelah sesi konsultasi berakhir, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien. Resep dapat ditebus melalui: https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat.
Artikel Lainnya: Panduan Cek Tiket Vaksin Booster di PeduliLindungi
Obat Gratis
Obat dan vitamin gratis hanya bisa diperoleh pasien positif COVID-19 dengan kategori layak isoman yang memiliki gejala ringan ataupun tanpa gejala.
Terdapat dua paket obat isoman telemedicine yang disediakan Kemenkes. Paket A terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc sebanyak 10 tablet. Paket ini diperuntukkan bagi pasien tanpa gejala.
Sementara itu, paket B diberikan untuk pasien bergejala ringan. Paket ini terdiri dari 10 tablet multivitamin C, B, E, Zinc, 40 obat Favipiravir 200 mg atau Molnupiravir 200 mg sebanyak 40 kaplet, serta parasetamol tablet 500 mg berjumlah 10 jika diperlukan.
Adapun obat yang diresepkan di luar paket, ditebus dan dibayarkan di luar layanan telemedicine yang disediakan Kemenkes.
Artikel Lainnya: Fakta COVID-19 Varian IHU yang Perlu Anda Ketahui
Syarat Pengguna Layanan Telemedicine
Sayangnya, layanan telemedicine untuk pasien isoman saat ini hanya bisa diakses warga yang berdomisili di Jabodetabek. Pasien juga wajib melakukan pemeriksaan PCR di wilayah Jabodetabek.
Layanan telekonsultasi tersebut hanya bisa diakses pasien positif Omicron dengan gejala ringan ataupun tanpa gejala. Pasien harus berusia minimal 18 tahun dan menjalani isoman di rumah yang layak karantina.
Kemenkes sendiri hingga saat ini masih melakukan evaluasi. Hal ini bertujuan memastikan peluang memperluas cakupan telemedicine gratis untuk pasien isoman di seluruh Indonesia.
Ingin tanya lebih lanjut seputar COVID-19, konsultasi ke dokter via Live Chat. Anda juga bisa mendapatkan informasi kesehatan terbaru lainnya dengan membaca artikel di aplikasi KlikDokter.
(OVI/JKT)
Kemenkes. Diakses 2021. Kemenkes Sediakan Layanan Telekonsultasi dan Paket Obat Gratis bagi Pasien Isoman Terkonfirmasi Omicron.