Meningkatnya jumlah pasien positif virus corona di Indonesia masih mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan, kini jumlah pasien positifnya mencapai 4.839 orang, yang mana di antaranya 459 meninggal dunia dan 426 lainnya berhasil sembuh.
Melihat angka di atas, bukan tidak mungkin kasus positif COVID-19 akibat virus corona strain baru, SARS-CoV-2, bisa menembus angka 5.000.
Karena semakin banyaknya daerah dan wilayah yang terjangkit virus corona, banyak pemerintah setempat yang ingin menerapkan pembatasan sosial skala besar (PSBB). Karena inilah, akhirnya kasus penyebaran virus corona di Tanah Air ditetapkan sebagai bencana nasional.
Dikutip dari berbagai sumber, kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 untuk menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional.
Keppres ini diteken oleh Jokowi pada hari Senin (13/4) kemarin dan telah diunggah dalam situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI.
Adapun beberapa poin yang ditetapkan, seperti poin pertama yang berbunyi: “Menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.”
Lalu, pada poin kedua, dijelaskan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran virus corona dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, sesuai melalui sinergi antar kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.
Poin terakhir berisikan tentang gubernur, bupati, dan walikota sebagai ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di daerah.
Dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus terlebih dahulu memerhatikan kebijakan yang ada dari Pemerintah Pusat.
Artikel Lainnya: Perhatikan, Ini 5 Gejala Virus Corona yang Tidak Biasa
Ikuti Komando Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
Dikutip dari CNN, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, akan memegang komando untuk penanganan virus corona secara nasional, atas status bencana nasional yang telah ditetapkan oleh Jokowi pada Senin lalu. Doni juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).
Agus Wibowo, selaku Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB mengatakan, sejak penetapan status bencana nasional, pembentukan Gugus Tugas COVID-19 sepenuhnya telah merujuk kepada UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Agus juga mengatakan bahwa penetapan darurat bencana nasional ini akan memberikan kemudahan dalam penanganan COVID-19, salah satunya dalam mencapai kemudahan akses pengerahan logistik dan pengadaan barang dan jasa.
Presiden Minta Data Infeksi Virus Corona secara Transparan
Untuk pertama kalinya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 membuka data pasien ODP dan PDP dengan transparan.
Achmad Yurianto selaku Juru Bicara Pemerintah Terhadap Penanganan Kasus Virus Corona mengatakan, sampai sekarang ini sudah tercatat sekitar 139.137 orang yang ditetapkan sebagai ODP (Orang Dalam Pemantauan).
Dirinya menjelaskan bahwa ODP ini harus benar-benar diperhatikan, karena tidak menutup kemungkinan bahwa keluarga terdekat mungkin masuk dalam kategori ODP meski sedang tidak sakit atau menunjukkan gejala.
Karenanya, penting untuk mereka yang mengalami gejala-gejala virus corona untuk mengisolasi diri di rumah karena bisa jadi potensi sumber penularan.
Jumlah PDP COVID-19 pun juga terhitung cukup banyak, yakni sekitar 10.482 orang yang masih menunggu hasil PCR.
Dijelaskan oleh dr. Arina Heidyana kepada KlikDokter, PCR (Polymerase Chain Reaction) adalah metode paling cepat untuk mengetahui apakah tubuh seseorang masuk ke dalam kategori suspect memiliki virus SARS-CoV-2.
Hasilnya pun tergolong cepat, hanya butuh waktu sekitar 24 jam untuk tahu apakah seseorang positif atau negatif virus corona.
Menurutnya, jika setiap orang diberi kemudahan untuk mendapatkan akses cek PCR atau menjalani tes virus corona, maka korban yang mungkin positif juga akan semakin mudah untuk dideteksi. Namun, jangan kaget bila angka jumlah korban virus corona juga semakin tinggi.
Artikel Lainnya: Waspada! WHO Peringatkan Adanya Peredaran Obat Virus Corona Palsu!
Membuka Peluang Bantuan Internasional
Dengan adanya penetapan bencana nasional ini, Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden, Edy Priyono mengatakan, hal ini akan membuka peluang besar bagi Indonesia untuk mendapatkan bantuan dari dunia internasional.
Bantuan yang dimaksud adalah bantuan dari lembaga pemerintah atau non pemerintah dari negara lain.
Namun, Edy sendiri belum bisa menjelaskan seperti apa komitmen negara lain untuk membantu Indonesia, mengingat negara lain juga sama-sama berjuang melawan penyebaran COVID-19.
Meski begitu, penetapan ini tetap memberikan peluang besar untuk Indonesia mendapatkan bantuan berupa apa pun yang bisa membantu mengatasi masalah pandemi virus corona.
Dokter Arina mengusulkan, adapun beberapa bantuan yang sebenarnya saat ini benar-benar dibutuhkan oleh Indonesia, yakni alat pelindung diri (APD) yang lengkap.
Mengingat jumlahnya yang sangat terbatas, dr. Arina merasa APD adalah bentuk bantuan yang paling dibutuhkan dalam upaya menekan jumlah korban virus corona yang berasal dari tenaga medis.
“Tidak dimungkiri lagi, orang yang bersinggungan atau bersentuhan langsung dengan pasien positif virus corona memang lebih rentan terinfeksi. Hal inilah yang menjadi penyebab utama mengapa banyak petugas medis ikut terinfeksi, bahkan meninggal, saat merawat pasien,” ujarnya.
Karenanya, kebutuhan APD untuk para tenaga medis sangat perlu diperbanyak. Selain itu, bentuk perlindungan lainnya seperti hand sanitizer dan masker juga diperlukan untuk dibagikan ke masyarakat golongan bawah yang mungkin belum mampu membeli barang-barang tersebut.
KlikDokter bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI dan BNPB meluncurkan layanan cek risiko virus corona online untuk periksa kondisi gratis. Anda juga bisa pakai fitur Tanya Dokter untuk konsultasi seputar COVID-19 dan masalah kesehatan lainnya. Dan tak lupa, ikuti terus info kesehatan terbaru dari KlikDokter, ya!
(FR/RN)