Dalam satu bulan terakhir, jumlah kasus aktif COVID-19 di Indonesia semakin melonjak. Adanya varian virus baru, yakni Delta, menyebabkan kelompok tertentu seperti ibu hamil menjadi rentan terinfeksi.
Sebagai upaya pencegahan dan perlindungan, Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Ari K. Januarto SpOG(K), menyarankan pemberian vaksin virus corona kepada kelompok ibu hamil.
Ada beberapa syarat vaksin coronavirus untuk ibu hamil yang harus diketahui terlebih dahulu. Simak penjelasannya di bawah ini.
Ibu Hamil Boleh Vaksinasi COVID-19
Dilansir dari berbagai sumber, dr. Ari Januarto mengatakan vaksinasi yang diberikan kepada bumil dapat mencegah keparahan gejala saat terinfeksi COVID-19.
Dokter Ari turut menjelaskan, sampai saat ini belum ada data ilmiah mengenai bahaya vaksin virus corona terhadap ibu hamil dan ibu menyusui. Hal ini perlu dipertimbangkan, mengingat mereka termasuk kelompok yang rentan.
Artikel Lainnya: Catat, Ini Daftar Vaksin yang Aman dan Dilarang untuk Ibu Hamil
Untuk jenis teknologi vaksin yang diberikan kepada ibu hamil di Indonesia, dr. Arina Heidyana menjelaskan, “Menurut WHO, vaksin yang diberikan kepada ibu hamil jenisnya inactivated atau virus yang tidak aktif, seperti Sinovac.”
“Secara umum, vaksin tersebut aman diberikan kepada bumil, melihat dari vaksin-vaksin sejenis yang sudah beredar,” ujarnya.
Setiap vaksin dapat menimbulkan efek samping terhadap penerimanya. Berdasarkan data keamanan sementara dari uji klinis vaksin CoronaVac (perusahaan Sinovac), dapat timbul efek samping yang ringan hingga sedang.
Efek samping lokal yang terjadi kepada kelompok plasebo dan vaksinasi berupa nyeri, bengkak, dan kemerahan di area bekas suntikan.
Lalu, efek samping sistemik yang dapat muncul antara lain demam, kelelahan, dan myalgia (nyeri otot).
Syarat Ibu Hamil Vaksinasi COVID
Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi jika ibu hamil ingin mendapatkan vaksin COVID-19. Berikut syarat vaksin COVID-19 untuk ibu hamil:
- Ibu hamil yang berisiko tinggi, yakni berusia lebih dari 35 tahun.
- Ibu memiliki Body Mass Index (BMI) atau indeks massa tubuh di atas 40, dengan penyakit penyerta seperti hipertensi dan diabetes.
- Ibu hamil yang berisiko terpapar COVID-19, terutama yang bekerja sebagai tenaga kesehatan.
- Ibu hamil dengan risiko rendah terpapar COVID-19 juga bisa mendapat vaksin. Ibu diperbolehkan menerima vaksinasi usai mendapatkan penjelasan dari petugas kesehatan dan memilih bersedia divaksinasi COVID-19.
Artikel Lainnya: Alasan Vaksin Moderna dan Pfizer Dianjurkan untuk Ibu Hamil
Persyaratan vaksin juga telah sesuai dengan referensi WHO. Badan kesehatan tersebut menyatakan, ibu hamil yang memiliki angka BMI tinggi, berusia 35 tahun ke atas, dan punya penyakit penyerta dianjurkan mendapatkan vaksin COVID-19.
Bila setelah vaksinasi ibu hamil mengalami beberapa gejala yang mengganggu hingga cukup serius, segeralah berkonsultasi dengan dokter kandungan atau dokter pascavaksinasi yang bertugas.
Itu dia beberapa penjelasan serta syarat vaksin virus corona untuk ibu hamil. Untuk tahu informasi mengenai penyakit dan pencegahan, serta vaksin COVID-19, download aplikasi Klikdokter.
Konsultasi ke dokter kandungan juga lebih mudah dan cepat lewat Live Chat. Bila ingin mendapatkan susu hamil dan suplemen lengkap, kunjungi Belanja Sehat.
(FR/AYU)