Lebih dari 2.700 kasus positif COVID-19 ada di Indonesia. Kota yang paling banyak terinfeksi virus corona adalah DKI Jakarta. Alhasil, demi menekan penyebaran virus tersebut, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai 10 April 2020.
Sebelum PSBB diwacanakan beberapa daerah di tanah air, daerah yang memiliki kasus positif sebenarnya sudah memberlakukan karantina wilayahnya sendiri.
Saat itu pun, Gubernur Anies Baswedan sempat mengusulkannya kepada pemerintah pusat soal karantina wilayah di Jakarta, tapi belum disetujui.
Sekarang, mengingat jumlah infeksi yang semakin banyak, Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto telah menyetujui permintaan Anies perihal diberlakukannya PSBB di Jakarta.
Artikel Lainnya: Hati-hati Virus Corona, Ini Pertolongan Pertama untuk Mengatasinya
Mengapa PSBB Jakarta Disetujui Kemenkes?
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto menyatakan kebijakan untuk melakukan PSBB di Jakarta bertujuan untuk memutus rantai penularan virus corona.
Langkah tersebut disetujui karena tak ada lagi cara untuk menekan penyebaran coronavirus dari Jakarta ke kota-kota lain di Indonesia.
“Ini upaya lebih berskala besar terkait dengan imbauan pemerintah. Tetap belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah,” ungkap Yuri saat konferensi pers di Gedung BNPB, Selasa, (07/04) dalam konferensi press update COVID-19 .
PSBB di Jakarta dianggap mampu mencegah terjadinya perkumpulan, baik itu dalam konteks seni, budaya, olahraga, maupun bidang lainnya.
Sementara itu, kasus sembuh dan meninggal akibat virus corona juga dinamis. Masih banyak penularan coronavirus dari orang-orang yang tak bergejala (kelihatan sehat, padahal carrier virus dan memberi dampak buruk pada mereka yang imunitas tubuhnya rendah).
Karena itulah, mulai Senin (06/04), semua orang yang terpaksa keluar rumah harus mengenakan masker untuk menangkal droplet (butir cairan yang keluar dari mulut dan hidung).
Pembatasan-pembatasan ini seharusnya memang diberlakukan di pusat outbreak penyakit seperti Jakarta. Tapi, tak akan maksimal bila daerah sekitar Jakarta tak menerapkannya juga.
Menkes Terawan sempat mengatakan, daerah-daerah pendukung Jakarta seperti Bogor dan Depok juga dirasa perlu menerapkan PSBB.
Di sisi lain, beberapa wilayah sudah mengajukan PSBB, yaitu Fakfak, Timika, dan Tegas. Jawa Timur dan Jawa Tengah belum mengajukan, sedangkan Jawa Barat secepatnya akan segera menyusul langkah Jakarta.
Artikel Lainnya: Gejala Pasien Virus Corona, dari Ringan hingga Kritis!
Seperti Apa Peraturan PSBB di Jakarta?
Menurut Anies dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta (07/04), selama masa PSBB di Jakarta, kegiatan perkantoran dihentikan kecuali pada delapan sektor, yaitu:
- Kesehatan.
- Makanan dan minuman.
- Energi (air, gas, listrik, pompa bensin).
- Komunikasi.
- Keuangan dan perbankan.
- Logistik distribusi barang.
- Kebutuhan sehari-hari.
- Industri strategis.
Supaya lebih jelas, berikut poin-poin imbauan yang dibeberkan oleh Gubernur Jakarta:
- Seluruh fasilitas hiburan umum akan ditutup.
- Kegiatan seperti bekerja, pembelajaran, dan diskusi lainnya dilakukan secara online di rumah.
- Kendaraan umum dibatasi jam operasionalnya, yaitu 06.00-18.00 WIB.
- Kendaraan seperti bus dan kereta hanya boleh dinaiki 50% penumpang dari keseluruhan kapasitas.
- Pemerintah akan memberikan bantuan sembako pada warga miskin yang terdampak.
- Tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang.
- Kondisi ini berlaku hingga dua minggu ke depan. Akan diperpanjang bila memang diperlukan (sampai kondisi benar-benar baik).
- Orang yang keluar rumah harus pakai masker dan menjaga jarak dengan orang lain setidaknya satu meter.
- Jika ada yang melanggar, maka petugas akan menindak tegas di lapangan.
Artikel Lainnya: Tanda-tanda Seseorang Sudah Sembuh dari Virus Corona
Anies mengatakan sebenarnya Jakarta sendiri sudah menerapkan hal tersebut kurang lebih selama tiga minggu terakhir.
Hanya saja belum ada aturan resmi. Kini, aturan-aturan tersebut sudah dirancang dan tinggal disahkan atau diberlakukan lebih tegas lagi.
Dengan adanya PSBB ini, diharapkan warga Jakarta juga tidak kembali ke kampung halaman (mudik). Sebab, kalau tetap mudik, usaha ini akan sia-sia!
Hal ini pun disetujui oleh dr. Alvin Nursalim, SpPD. “Iya, lebih baik jangan mudik dulu. Kembali lagi ke prinsip physical distancing. Salah satu yang membahayakan dari virus corona ini adalah bahwa kita tidak tahu siapa yang terinfeksi. Seseorang bisa yakin bahwa dirinya tidak ada gejala batuk, tapi dirinya bisa saja sudah terinfeksi,” kata dr. Alvin.
“Bisa saja ia tidak bergejala karena sistem imunitas tubuhnya baik, usia masih muda, dan tidak ada sakit komorbid (penyakit penyerta). Tapi, dirinya tetap berpotensi menularkan ke keluarga di rumah,” tambahnya.
“Bahayanya, bila ia menularkan ke kakek dan neneknya atau ayah dan ibunya, belum tentu sistem imunitas tubuh mereka sama baiknya dengan kalangan muda. Terlebih bila keluarganya memiliki komorbid, seperti sakit jantung, diabetes, hipertensi, atau penyakit paru kronis. Bisa jadi mereka tertular kemudian jadi sakit berat,” dr. Alvin melengkapi.
Bayangkan kalau banyak orang usia muda dari pusat outbreak seperti Jakarta dan Jawa Barat yang kembali ke kampung halaman. Pasti risiko membludaknya pasien COVID-19 di daerah akan tetap ada.
Selama pelaksanaan PSBB ini, Anies berharap semua warga bisa mengikuti imbauan pemerintah. Sebab, tanpa kerjasama dari masyarakat, niatan pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus corona akan sulit terwujud.
Mendukung upaya pemerintah, KlikDokter bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menekan angka persebaran virus corona.
Yuk sama-sama kita terapkan PSBB! Gunakan fitur Tanya Dokter untuk konsultasi dengan dokter, dan pakai Cek Corona Online untuk menentukan gejala. Jangan lupa untuk selalu update berita terbaru seputar COVID-19 di KlikDokter!
(FR/AYU)