Orang yang punya penyakit tertentu memang tak bisa menerima vaksin COVID-19. Kabar baiknya, pasien rehabilitasi narkoba bisa menjadi penerimanya. Kendati begitu, keputusan tersebut akhirnya mengundang pertanyaan.
Narkoba merupakan obat berbahaya yang bisa mengganggu fungsi tubuh. Lantas, kenapa pengguna narkoba masih bisa jadi penerima vaksin COVID-19?
Bukankah narkoba bisa meningkatkan risiko efek samping pascavaksinasi yang justru berbahaya? Nah, untuk tahu lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.
Pengguna Narkoba Aman Disuntik Vaksin dengan Syarat Ini
Diperbolehkannya para pengguna narkoba mendapat suntikan vaksin COVID-19 ditegaskan oleh Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan RI.
Mereka juga tidak wajib melampirkan surat keterangan bebas narkoba (SKBN) saat mendaftar sebagai peserta vaksinasi gratis.
Kendati terasa mudah, ada syarat vaksin COVID-19 yang harus mereka penuhi. Syarat-syaratnya yaitu tidak boleh menderita penyakit autoimun, gagal ginjal kronis, penyakit jantung, kelainan darah, dan kondisi kronis lainnya.
Intinya, pasien rehabilitasi narkoba yang sudah terdaftar jadi penerima vaksin COVID-19 harus dalam keadaan sehat tanpa penyakit berat.
Artikel Lainnya: Mengenal Vaksin untuk Pecandu Narkoba
Dokter Arina Heidyana mengatakan, “Mereka memang masih bisa mendapatkan vaksin tersebut. Tapi, pemberian vaksin pada pengguna narkoba harus dilihat lagi masing-masing individunya.”
“Apakah ada penyakit penyerta yang masuk kriteria eksklusi vaksinasi seperti penyakit jantung, ginjal, atau autoimun? Kalau tidak ada, pengguna narkoba bisa menerimanya.”
“Di sini, fokusnya memang ke penyakit yang mereka derita, bukan efek sementara yang dihasilkan narkoba,” tambah dr. Arina.
Kecuali, kalau obat-obatan terlarang itu sudah merusak fungsi organ mereka sehingga timbul penyakit kronis, maka lain lagi ceritanya. Kalau sudah begitu, mereka terancam tidak bisa mendapatkan vaksin COVID-19.
Tak cuma itu, sebelum menerima vaksin, pasien rehabilitasi narkoba harus dalam keadaan stabil. Status stabil wajib didapatkan melalui pemeriksaan menyeluruh dan pernyataan dari dokter yang merawatnya.
Kesimpulannya, ada dua syarat yang mesti dipenuhi pengguna narkoba agar bisa menjadi penerima vaksin COVID-19. Pertama, ia tidak memiliki penyakit kronis. Kedua, ia dalam keadaan stabil.
Artikel Lainnya: Efek Samping Penggunaan Vaksin Virus Corona, Ini Penjelasan CDC
Agar Stabil dan Bisa Terima Vaksin COVID-19, Ini Perawatannya
Di rumah sakit ketergantungan obat (RSKO), ada tiga tahap perawatan yang dilakukan agar pasien stabil dan lepas dari kecanduan, yaitu:
-
Tahap Detoksifikasi
Setelah melalui skrining menyeluruh (termasuk penyakit yang diderita), tim akan mengevaluasi zat yang digunakan pasien.
Dokter juga akan mempertimbangkan penggunaan obat pengganti. Sebab, putus obat tiba-tiba justru akan menyebabkan pasien sakau.
Selain mempertimbangkan obat pengganti, pemberian obat untuk meringankan gejala kecanduan juga diperlukan.
Terapi cold turkey yakni menempatkan pasien di ruang tertentu selama dua minggu tanpa obat pengganti juga bisa dilakukan.
-
Tahap Rehabilitasi Psikososial Primary
Kepribadian dan kebiasaan-kebiasaan buruk pasien akan diperbaiki. Tahapan ini mendorong pasien menemukan jati diri dan hidup normal tanpa kecanduan narkoba lagi.
Aktivitas untuk melatih keterampilan juga mulai diajarkan di tahap ini.
-
Tahap Rehabilitasi Psikososial Re-Entry
Tahap ini akan mempersiapkan pasien rehabilitasi narkoba untuk siap kembali ke dunia luar. Ada banyak kelas keterampilan di tahap psikososial re-entry.
Dokter juga akan melakukan evaluasi terhadap pasien. Kalau keadaan sudah benar-benar baik dan siap beraktivitas di dunia luar, pasien bisa keluar dari RSKO.
Kestabilan kondisi mantan pengguna narkoba sangat penting diwujudkan. Alasannya, agar petugas tidak kesulitan menentukan penyebab bila ada reaksi negatif pascavaksinasi.
Artikel Lainnya: Ini Alasan Pasien Autoimun Belum Boleh Menerima Vaksin Corona!
Siapa yang Tidak Boleh Mendapatkan Vaksin COVID-19?
Bukan pasien rehabilitasi narkoba, inilah beberapa orang yang tidak bisa jadi penerima vaksin COVID-19:
- Penderita autoimun.
- Penderita gagal ginjal kronis dan transplantasi ginjal.
- Penderita penyakit jantung.
- Penderita hipertensi tidak terkontrol.
- Penderita kelainan darah.
Meski tidak memiliki penyakit bawaan, orang-orang dengan kondisi di bawah ini juga tidak bisa jadi penerima vaksin COVID-19:
- Ibu hamil dan menyusui.
- Orang yang sedang positif COVID-19 atau habis berkontak erat dengan orang tersebut.
- Orang dengan gejala batuk pilek dan sesak napas (infeksi saluran pernapasan) dalam seminggu terakhir.
- Orang dengan riwayat alergi berat.
Masih ada pertanyaan seputar vaksinasi COVID-19? Konsultasi dengan dokter lewat fitur LiveChat. Kunjungi juga Pusat Informasi COVID-19 Klikdokter untuk info RS rujukan dan tes PCR.
Jangan lupa selalu terapkan 5M demi menekan penyebaran COVID-19! Ikuti beragam tips kesehatan dari dokter di Klikdokter.
(FR/AYU)