Donor darah adalah perbuatan mulia karena bertujuan untuk membantu orang yang membutuhkan. Namun sayangnya, tindakan mulia ini tidak bisa dilakukan oleh mereka yang menderita anemia. Mengapa demikian?
Donor darah adalah kegiatan menyumbangkan darah secara sukarela untuk membantu orang yang membutuhkan. Darah yang diambil biasanya akan disimpan di bank darah. Untuk dapat mendonorkan darahnya, seseorang harus memenuhi syarat berikut ini:
- Sehat jasmani dan rohani
- Berusia 17-65 tahun
- Berat badan minimal 45 kg
- Tekanan darah sistolik 100-170 mmHg dan tekanan darah diastolik 70-100 mmHg
- Memiliki kadar hemoglobin (Hb) 12,5-17 g/dL
- Jarak donor minimal 12 minggu sejak terakhir melakukannya
- Maksimal donor dilakukan 5 kali dalam setahun
- Tidak ketergantungan narkoba dan alkohol
- Tidak menderita penyakit diabetes melitus, kanker, penyakit jantung, penyakit paru, tekanan darah tinggi, kelianan darah, epilepsi, hepatitis B, hepatitis C, sifilis, dan HIV/AIDS
Pada kasus anemia, penderita biasanya memiliki kadar hemoglobin <12,5 g/dL sehingga mereka dilarang untuk mendonorkan darahnya. Di samping itu, donor darah juga akan mengurangi cadangan zat besi di dalam tubuh. Jika cadangan zat besi dalam tubuh berkurang, maka dapat memperparah anemia pada penderitanya. Tak hanya pada penderita anemia, alasan ini juga berlaku pada pendonor darah yang tidak anemia. Artinya, pendonor darah yang tidak anemia harus mengonsumsi makanan yang kaya zat besi dan vitamin C agar mereka tidak terserang anemia setelah mendonorkan darah.
Jika Anda menderita anemia dan ingin mendonorkan darah, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengatasi anemia sesuai dengan penyebabnya. Ini juga untuk mencegah komplikasi serius yang bisa saja terjadi. Konsultasikan dengan dokter untuk evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
(NB/RH)