Seorang pria berusia 22 tahun di Jakarta meninggal dunia usai menerima suntikan vaksin AstraZeneca, pada 5 Mei lalu. Kejadian tersebut berbuntut pada penghentian sementara distribusi vaksin AstraZeneca untuk batch CTMAV547.
Kemenkes RI dan Komnas Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) lantas meminta rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menerapkan lagi uji sterilitas serta uji toksisitas pada vaksin AstraZeneca untuk batch CTMAV547.
Uji vaksin COVID-19 tersebut diperlukan karena tidak cukup data untuk menegakkan diagnosis penyebab serta klasifikasi KIPI yang dimaksud.
Lantas, apa yang dimaksud proses uji sterilitas dan uji toksisitas vaksin? Berikut penjelasannya.
Artikel lainnya: Menilik Uji Klinis Vaksin COVID Buatan Pfizer pada Anak
Apa Itu Uji Toksisitas dan Sterilitas Vaksin?
Dilansir dari berbagai sumber, uji toksisitas adalah metode pengecekan untuk mendeteksi apakah ada efek toksik (racun) suatu zat pada sistem biologi.
Pengujian ini juga dilakukan untuk mendapatkan data dosis respons dari sediaan uji. Dengan uji toksisitas, dapat ditentukan dosis penggunaannya demi keamanan penerima vaksin.
Sementara itu, uji sterilisasi dilakukan untuk mengetahui apakah vaksin tersebut bersih dari kuman atau mikroorganisme lain. Keberadaan kuman di dalam vaksin dapat menyebabkan efek samping merugikan pada penerima vaksin.
Dengan kata lain, uji toksisitas dan sterilitas vaksin dilakukan untuk menguji kelayakan vaksin sebelum disuntikkan kepada penerima vaksin. Hal tersebut juga dilakukan meminimalkan efek samping yang tidak diinginkan.
Artikel lainnya: Tidak Disarankan, Uji Antibodi Mandiri Usai Vaksinasi COVID-19
Dijelaskan oleh dr. Devia Irine Putri uji sterilisasi dan uji toksisitas vaksin sebenarnya sudah dilakukan sebelum vaksin disuntikkan dan atau disuntikkan kepada orang.
“Uji toksisitas dan sterilisasi sebenarnya sudah dilakukan sedari awal saat proses uji klinis dilakukan. Namun, pengujian ini bisa dilakukan ulang jika terjadi KIPI serius, misalnya kematian yang diduga usai vaksin,” ucap dr. Devia.
Dijelaskan Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, pengujian toksisitas dan sterilitas vaksin AstraZeneca batch CTMAV547 yang dilakukan oleh BPOM memerlukan waktu 1-2 minggu ke depan.
Artikel lainnya: Benarkah Vaksin Corona Bisa Sebabkan Hipernatremia?
Setelah Uji Toksisitas dan Sterilitas Apakah Vaksin Boleh Digunakan Lagi?
Dijelaskan oleh dr. Devia Irine, uji sterilitas dan uji toksisitas vaksin nantinya memiliki dua kemungkinan. Jika memang ditemukan adanya masalah di dalam kandungannya maka vaksin bisa dikatakan tidak layak untuk digunakan kembali.
“Namun, kalau hasilnya tidak ada masalah atau sudah sesuai prosedur, vaksin dinyatakan aman untuk digunakan kembali,” ucap dia lagi.
Dokter muda itu menambahkan, selama uji sterilitas dan uji toksisitas vaksin dilakukan dengan benar, sesuai prosedur, dan hasilnya baik, masyarakat tidak perlu panik. Distribusi vaksin bisa kembali dilakukan dilakukan.
Hindari informasi-informasi yang berasal dari sumber tidak kompeten. Lebih baik cek kembali informasi yang didapat, sebelum menyebarkannya lagi.
Anda bisa membaca informasi yang akurat mengenai vaksin COVID-19 dengan membaca artikel lainnya di aplikasi KlikDokter. Jika Anda punya keluhan kesehatan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan dokter melalui fitur Live Chat 24 Jam.
[HNS/JKT]