Reproduksi

Hukum Kebiri, Apa dan Mengapa

dr. Alvin Nursalim, SpPD, 19 Jan 2016

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Hukum kebiri merupakan suatu hukuman yang rencananya akan diterapkan di Indonesia, namun masih menuai pro dan kontra. Sebenarnya, apa itu kebiri dan mengapa hal tersebut menjadi pro dan kontra di Indonesia? Simak ulasannya berikut ini.

Hukum Kebiri, Apa dan Mengapa

KlikDokter.com – Kebiri adalah cara yang digunakan untuk menurunkan kemampuan reproduksi manusia. Akhir-akhir ini berkembang sebuah wacana untuk menjadikan kebiri sebagai salah satu hukuman untuk pelaku kejahatan seksual pada anak. Kejahatan seksual pada anak dapat menimbulkan trauma yang sulit untuk disembuhkan.

Trauma psikis yang ditimbulkan terkadang menyebabkan gangguan berkepanjangan yang mempengaruhi masa depan anak yang menjadi korban. Oleh karena itu, banyak pihak yang mempertimbangkan bentuk hukuman yang berbeda untuk pelaku kejahatan seksual pada anak.

Metode Kebiri Dalam Dunia Kedokteran

Sebenarnya, terdapat berbagai metode kontrasepsi yang ada yang ada di dunia kedokteran, dan kebiri merupakan salah satu diantaranya. Selain kontrasepsi pada wanita, kebiri merupakan salah satu bentuk kontrasepsi pria yang dapat dilakukan. Pengebirian dapat dilakukan dengan memotong bagian testis sehingga nafsu seksual berkurang. Selain itu, terdapat metode lain yang juga dapat dilakukan, yaitu dengan menyuntikkan hormon ke dalam tubuh pria. Hormon ini berfungsi untuk menekan nafsu seksual seseorang.

Pengebirian ada yang bersifat permanen, dan ada juga yang bersifat sementara. Operasi merupakan salah satu bentuk metode kebiri yang bersifat permanen, sedangkan penggunaan hormon merupakan salah satu bentuk metode kebiri yang bersifat sementara, dan fungsi organ akan kembali normal jika masa kerja hormon sudah habis.

Pro dan Kontra Kebiri untuk Kejahatan Seksual

Pengebirian dinilai merupakan cara yang efektif untuk menimbulkan efek jera pada pelaku kejahatan seksual pada anak. Dengan diterapkannya hukuman ini, diharapkan menjadi contoh bagi pelaku kejahatan seksual yang lain agar tidak mengikuti jejak kejahatan yang sama.

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa metode ini tidak manusiawi dan merupakan salah satu bentuk penyiksaan yang tidak boleh dilakukan. Oleh karena itu, metode ini masih belum dijadikan salah satu bentuk hukuman bagi pelaku kejahatan seksual sampai dengan saat ini. Bagaimana pendapat Anda terkait isu ini?

hukum
Mengapa
Apa
Kebiri
Hukum Kebiri
Apa Dan Mengapa