Kesehatan Mental

Apa yang Harus Kita Lakukan Setelah Alami Kekerasan Seksual?

dr. Karin Wiradarma, 27 Mei 2016

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Perkosaan adalah kejadian yang sungguh memprihatinkan dan bisa terjadi di mana saja. Kenali langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membantu korban pasca-perkosaan.

Apa yang Harus Kita Lakukan Setelah Alami Kekerasan Seksual?
Perkosaan adalah kejahatan yang serius dan melanggar Hak Asasi Manusia. Kejahatan seksual ini dapat ditemukan di seluruh dunia, pada semua tingkatan masyarakat, serta tidak memandang usia maupun jenis kelamin – baik laki-laki maupun perempuan dapat mengalami perkosaan.

Perkosaan didefinisikan sebagai kegiatan atau hubungan seksual yang dipaksakan, tanpa persetujuan dari korban. Perkosaan memang adalah kejahatan yang sulit dibuktikan. Namun apabila melakukan tindakan yang cepat dan tepat – selain membantu membuktikan tindak pidana di meja hijau – korban juga bisa mendapatkan penanganan mengenai pencegahan kehamilan dan pengobatan infeksi menular seksual.

Fenomena Gunung Es

Jumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia dan seluruh dunia tercatat semakin meningkat dari tahun ke tahun. Di Amerika Serikat, National Violence Against Women Survey melaporkan bahwa sebesar 17,6% wanita dan 3% pria pernah mengalami kekerasan seksual – bahkan beberapa di antara mereka mengalaminya lebih dari satu kali.

Di Indonesia, menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), sejak tahun 1998 hingga 2010 tercatat 91.311 kasus kekerasan seksual pada perempuan. Di tahun 2010 sendiri, tercatat 1.751 kasus kejahatan seksual. Itu artinya, rata-rata ada 20 perempuan Indonesia yang menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya.

Menurut survei yang dilakukan oleh Komnas Perempuan tersebut, sebesar 70,11% kasus perkosaan justru dilakukan oleh orang dekat korban sendiri.

Jumlah kasus kekerasan seksual yang tercatat oleh lembaga-lembaga ini disinyalir merupakan fenomena gunung es. Artinya, masih banyak kasus yang belum tercatat. Hal ini bisa dilihat dari seluruh jumlah korban di Amerika, hanya 25% yang melaporkan kejadian perkosaan kepada polisi. Enggannya korban melaporkan tindak pidana ini sebagian besar disebabkan oleh rasa malu, takut disalahkan, mengalami trauma psikis, atau tidak tahu harus melapor ke mana.

Bertindak Cepat dan Segera

Meskipun memang dapat dimaklumi bahwa korban perkosaan tentunya mengalami trauma psikis dan rasa malu, segera melakukan tindakan adalah hal yang sangat penting untuk dilakukan untuk dapat menegakkan kasus tersebut.

Idealnya, korban dan keluarga melapor terlebih dahulu kepada polisi. Setelah itu, barulah polisi memproses kasus dan memberikan surat permintaan visum (pemeriksaan fisik) oleh dokter. Pemeriksaan oleh dokter ini harus dilakukan sedini mungkin untuk mencegah barang bukti rusak atau menghilang.

Namun apabila keadaan fisik tidak memungkinkan, korban dapat terlebih dahulu mendapatkan penanganan medis dari dokter, sementara pelaporan dilakukan menyusul.

Jangan membuang pakaian, selimut, seprai, ataupun atribut lain yang dikenakan oleh pasien saat kejadian, karena hal tersebut dapat sangat membantu penyidikan.

Korban dan keluarga tidak perlu malu dan khawatir, karena pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh dokter akan dijaga kerahasiaannya. Hanya korban, keluarga yang ditunjuk, serta penyidik kepolisian yang berhak mengetahuinya.

Pemeriksaan oleh Dokter

Sebelum melakukan pemeriksaan fisik, dokter akan menanyakan hal-hal yang berhubungan dengan kejadian yang dialami pasien. Mungkin hal ini akan membuat pasien menjadi tidak nyaman, namun sangat diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.

Dokter akan melakukan pemeriksaan lengkap, mulai dari keadaan umum dan pakaian yang dikenakan korban, pemeriksaan fisik menyeluruh dari ujung rambut hingga ujung kaki, dan pemeriksaan kelamin.

Dokter akan mencari adanya tanda-tanda kekerasan seperti luka lecet, memar, dan lain-lain. Dokter juga akan mencari adanya sperma pada liang vagina dan dubur pasien, untuk membuktikan adanya persetubuhan. Sperma hidup dapat bertahan selama 3x24 jam dalam rongga rahim, sementara sperma mati dapat bertahan selama 7x24 jam.

Dokter juga akan memeriksan darah dan urine pasien untuk mengetahui apakah pasien berada dalam pengaruh alkohol, narkotika, dan zat adiktif lainnya.Selain itu, dokter juga akan melakukan tindakan pencegahan kehamilan dan mengobati jika ditemukan adanya infeksi menular seksual akibat perkosaan.

Kekerasan Seksual