Belum lama ini, pengusaha muda sekaligus istri dari Lukman Azhari, Medina Zein ditangkap akibat positif menggunakan salah satu obat psikotropika, yaitu amfetamin.
Kasus ini tentu menarik perhatian khalayak. Namun, tahukah Anda apa perbedaan antara narkotika dan psikotropika?
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktifa. Begitu banyak sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya jenis obat terlarang ini. Perbedaanya adalah sebagai berikut.
Perbedaan Narkotika dan Psikotropika
Berikut ini adalah perbedaan narkotika dan psikotropika yang wajib Anda ketahui:
Narkotika
Berdasarkan Undang-Undang No. 35 tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis.
Narkotika dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Artikel Lainnya: Inilah Tahapan Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
Narkotika juga bisa menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, dan menghilangkan rasa nyeri. Pengguna bahkan bisa tidak merasakan apa-apa, karena narkotika memengaruhi susunan saraf.
Jenis-jenis narkotika, yaitu:
- Tanaman papaver
- Opium
- Morfin
- Kokain
- Ganja.
Psikotropika
Menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika.
Psikotropika memberikan efek psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.
Artikel Lainnya: 6 Bahaya bagi Kesehatan Akibat Pakai Ganja seperti Jefri Nichol
Cara kerja psikotropika yaitu memengaruhi susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan pada aktivitas mental serta perilaku disertai halunasi, ilusi, dan gangguan cara berpikir.
Jenis-jenis psikotropika, antara lain:
- Sedatin
- Rohypnol
- Valium
- Amfetamine
- Metakualon
- Feobarbital
- Shabu-shabu
- Ekstasi.
Beberapa jenis obat yang disebutkan di atas memang digunakan dalam ilmu kedokteran. Namun, penggunaanya wajib dalam pengawasan penuh dokter.
Psikotropika tidak boleh digunakan secara sembarangan, karena dapat membahayakan organ tubuh bahkan menyebabkan kematian.
Dari uraian di atas Anda sudah mengenal secara singkat perbedaan antara narkotika dan psikotropika. Semua peraturan tentang penggunaan narkoba telah tertulis dan disusun dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
Apapun jenisnya, narkoba adalah benda terlarang yang mesti benar-benar dijauhi. Jangan coba-coba, lebih baik terapkan gaya hidup sehat untuk masa depan yang lebih baik.
[BA/ RVS]