Menjadi seorang pengidap gangguan kesehatan mental tak semudah yang dibayangkan. Selain harus menghadapi stigma negatif dari masyarakat, penderita juga harus menanggung biaya perawatan yang tidak murah.
Kabar baiknya, BPJS Kesehatan ternyata menanggung biayanya. Namun sayang, belum semua orang mengetahui klaim dari BPJS Kesehatan ini.
Sebenarnya, apa dan bagaimana klaim biaya perawatan dari BPJS untuk masalah kesehatan mental? Lalu, bagaimana panduan cara ke psikolog atau psikiater dengan BPJS? Simak ulasannya di sini.
Perawatan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS
Sebelumnya, Anda perlu memahami kapan sebaiknya bantuan profesional dibutuhkan. Yang perlu diketahui adalah tubuh memiliki alarm saat mengalami masalah psikologis. Salah satu bentuknya adalah timbulnya kecemasan.
Apabila kesulitan berkonsentrasi sampai menghambat aktivitas sehari-hari, atau gampang marah tanpa tahu penyebabnya, sebaiknya langsung minta bantuan profesional agar dicari akar masalah tersebut.
Sayangnya, sebagian orang yang punya masalah kesehatan mental terbentur dengan biaya perawatan profesional yang lumayan tinggi. Mereka pun enggan, dan memilih menunda bertemu psikolog dan psikiater.
Padahal, biaya berobat penyakit mental dapat diklaim dengan BPJS Kesehatan.
Artikel Lainnya: Layanan dan Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memang menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi orang yang mengalami gangguan mental. Perlindungan ini ada dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Seperti apa pelayanan kesehatan mental yang didapat pasien? Layanan faskes ini fokus terhadap rehabilitasi dan kuratif. Salah satu aktivitasnya pasien dapatkan terapi medikasi. Namun, pasien kesehatan mental yang dijamin wajib memiliki status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
Sementara itu, untuk biaya psikoterapi dan pemeriksaan penunjang lainnya seperti ECT maintenance rawat jalan dan RTMS (Repetitive Transcranial Magnetic Stimulation), BPJS tidak menanggung biayanya.
Prosedur pelayanan kesehatannya pun bersifat berjenjang. Pasien dengan JKN-KIS mendapatkan pengobatan sekaligus terapi gangguan kesehatan mental yang dialaminya.
Pelayanan kesehatan mental yang dijamin oleh Program JKN-KIS sudah dilaksanakan di seluruh Indonesia. Itu artinya, sudah cukup banyak masyarakat memanfaatkan perawatan psikologis tersebut.
Kendati demikian, belum semua peserta bisa mengklaim terkait perawatan BPJS Kesehatan ini.
Artikel Lainnya: Ketahui Prosedur Persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan!
Cara ke Psikolog dan Psikiater dengan BPJS
Peserta BPJS Kesehatan tentunya ingin memanfaatkan faskes tersebut, dong. Supaya tidak salah, ini beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk mendapatkan klaim perawatan kesehatan mental dengan BPJS:
- Anda harus mengunjungi faskes tingkat pertama atau FKTP terlebih dulu. Misalnya, puskesmas atau klinik tempat terdaftar nama Anda dan tanyakan apakah ada poli jiwa.
- Siapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti fotokopi kartu JNS-KIS/BPJS, fotokopi KTP, dan fotokopi kartu keluarga.
- Ketika masalah kesehatan mental Anda tak bisa ditangani FKTP, biasanya akan menerima rujukan ke RSUD atau rumah sakit jiwa. Tentunya, ini faskes rujukan yang bisa menerima klaim BPJS Kesehatan Anda.
- Kalau dalam kondisi darurat, Anda bisa langsung datangi rumah sakit. Namun, harus dalam standar kegawatdaruratan medis.
- Di poli jiwa Anda akan ditanyakan sejumlah pertanyaan umum seperti apa yang dirasakan, dan kondisi psikis Anda saat ini.
- Setelah wawancara dengan perawat, Anda akan melakukan konseling dengan psikiater atau psikolog. Pastikan Anda menjawab dengan jujur agar psikolog/psikiater dapat memberikan diagnosis penyakit yang akurat.
Itulah penjelasan seputar cara untuk mendapatkan terapi dari psikolog atau psikiater menggunakan BPJS Kesehatan.
Jika masih ada pertanyaan lain terkait masalah kesehatan fisik dan gangguan psikologis, Anda bisa chat langsung dokter lewat fitur Live Chat di aplikasi Klikdokter.
[WA]