Covid-19

Bekerja saat Pandemi Virus Corona, Ini Panduan New Normal Kemenkes RI

Krisna Octavianus Dwiputra, 26 Mei 2020

Ditinjau Oleh Tim Medis Klikdokter

Beberapa karyawan sudah mulai diizinkan perlahan untuk bekerja di kantor. Mari ketahui panduan new normal bagi kantor dan pekerja.

Bekerja saat Pandemi Virus Corona, Ini Panduan New Normal Kemenkes RI

Konsep new normal sering terdengar belakangan ini. Apalagi, kabarnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai dilonggarkan secara bertahap dan beberapa kantor juga akan beroperasi. Kementerian Kesehatan RI pun mengeluarkan aturan normal baru dalam bekerja.

Pemerintah mulai melonggarkan beberapa sektor meski pandemi masih berlangsung, salah satunya sektor usaha. Pemerintah kemudian memperbolehkan karyawan kembali bekerja. Dengan catatan, semuanya dilakukan dengan aturan new normal.

Panduan lengkap normal baru dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI, yang mana menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Aturan New Normal untuk Manajemen

Berikut Panduan New Normal Pencegahan Penularan COVID-19 dari Kemenkes:

- Selama PSBB bagi Tempat Kerja

  a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan COVID-19

  1. Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbarui perkembangan informasi tentang COVID-19 di wilayahnya (secara berkala dapat diakses di infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan pemerintah daerah setempat).
  1. Pembentukan Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
  1. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai COVID-19 (gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
  1. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
  1. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).

Lalu, menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja, dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

  b. Bila ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung:

  1. Di pintu masuk tempat kerja, lakukan pengukuran suhu menggunakan thermo gun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self-Assessment Risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19.
  1. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur), yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

Artikel Lainnya: Perhatikan, Ini 5 Gejala Virus Corona yang Tidak Biasa

1 dari 3

Aturan New Normal bagi Pekerja

Selain tempat kerja, normal baru juga diterapkan bagi para karyawannya. Berikut aturannya:

- Saat menuju tempat kerja:

  1. Pekerja harus memastikan diri dalam kondisi sehat. Jika ada keluhan batuk, pilek, atau demam, maka disarankan tetap tinggal di rumah.
  1. Selama perjalanan, pekerja diminta memakai masker.
  1. Sebisa mungkin tidak menggunakan transportasi umum. Jika terpaksa menggunakan, maka pekerja disarankan jaga jarak dengan orang lain min. 1 meter, tidak sering menyentuh fasilitas umum, dan gunakan hand sanitizer. Bila pekerja naik ojek online, disarankan memakai helm pribadi.
  1. Pembayaran transportasi umum disarankan memakai transaksi non-tunai. Jika terpaksa memegang uang, maka segera gunakan hand sanitizer sesudahnya.
  1. Selama perjalanan, upayakan tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan. Gunakan tisu bersih bila terpaksa.

- Saat di tempat kerja:

  1. Segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
  1. Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift. Diharapkan tidak berkerumun, dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.
  1. Bersihkan meja atau area kerja dengan disinfektan.
  1. Tidak sering menyentuh fasilitas atau peralatan yang dipakai bersama di area kerja. Jika telah menyentuh, maka segera gunakan hand sanitizer.
  1. Jaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.
  1. Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
  1. Disiplin memakai masker dan membiasakan tidak berjabat tangan.

- Saat kembali ke rumah:

  1. Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian).
  1. Disarankan segera cuci pakaian dan masker dengan detergen. Bila menggunakan masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dahulu dengan disinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.
  1. Bila dirasa perlu, bersihkan handphone, kacamata, dan tas dengan disinfektan.
  1. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit per hari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), dan berjemur di pagi hari.
  1. Lebih berhati-hati bila memiliki penyakit degeneratif, seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, atau kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan.
  1. Upayakan penyakit degeneratif selalu dalam kondisi terkontrol.

Artikel Lainnya: Waspada! WHO Peringatkan Adanya Peredaran Obat Virus Corona Palsu!

2 dari 3

Aturan Sosialisasi Pencegahan Virus Corona dari Perusahaan

Dalam hal ini, perusahaan harus terus melakukan sosialisasi terhadap penerapan normal baru. Ini yang harus dilakukan perusahaan:

  1. Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi COVID-19, sehingga pekerja mendapat pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebih akibat informasi tidak benar.
  1. Materi edukasi yang dapat diberikan:

- Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya.

- Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.

- Praktik PHBS, seperti praktik cuci tangan yang benar dan etika batuk.

- Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan.

  1. Metode edukasi yang dapat dilakukan:

- Pemasangan banner, pamflet, majalah dinding, dan lainnya di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja, seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga, serta media audio dan video yang disiarkan secara berulang.

- SMS atau pesan WhatsApp blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.

  1. Materi edukasi dapat diakses di covid19.go.id.
3 dari 3

Aturan New Normal Menurut Dokter

Aturan normal baru memang mau tidak mau harus segera diterapkan agar ekonomi tidak lumpuh. Semua diharapkan bisa menjalaninya sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ada.

Menurut dr. Devia Irine Putri, aturan new normal tidak masalah untuk diterapkan segera. Cuma, semuanya harus mengikuti protokol kesehatan yang selama ini sudah dijalani, termasuk paling penting adalah tidak masuk kantor kalau sakit.

"Boleh-boleh saja, sih, kalau mau menerapkan new normal. Tapi, harus tetap physical distancing, cuci tangan, dan tidak memaksakan diri kalau sakit untuk masuk ke kantor," ujar dr. Devia.

Semua pihak harus tetap berhati-hati dan jangan lupa lakukan aturan-aturan di atas demi kelancaran aktivitas perkantoran.

Bila ingin periksa gejala, KlikDokter bersama Kemenkes RI dan BNPB menyelenggarakan cek risiko virus corona online yang bisa Kamu manfaatkan.

Gunakan fitur Tanya Dokter untuk konsultasi kesehatan dengan dokter di aplikasi KlikDokter. Stay safe and healthy!

(FR/AYU)

virus corona
New Normal