Tak terasa Lebaran 2020 tinggal sebentar lagi! Biasanya, umat muslim menggelar salat Idul Fitri bersama di masjid dan lapangan terbuka. Sayang, karena ada wabah virus corona, pelaksanaan salat berjamaah masih jadi wacana. Bagaimana aturan yang benar?
Menteri Agama Imbau Salat Idul Fitri #DiRumahAja
Sebelumnya, publik sempat menyoroti pelaksanaan Idul Fitri di tengah COVID-19. Pelaksanaan salat menjadi pertanyaan karena biasanya dilakukan berjamaah di luar rumah.
Bahkan, wacana salat Id di masjid atau lapangan terbuka sempat kencang terdengar akibat adanya informasi bahwa pemerintah sedang menganalisis pelonggaran aktivitas di tempat ibadah.
Namun, pernyataan itu diklarifikasi oleh Kepala Satgas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo. Doni meminta umat Islam salat di rumah selama pandemi COVID-19 belum selesai.
Anjuran untuk beribadah dan ber-Lebaran di rumah saja juga ditegaskan oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Menag menyarankan agar umat Islam melaksanakan salat Id di rumah masing-masing.
"Boleh tidak salat, karena hukumnya sunah. Tapi, kami menyarankan untuk tetap salat di rumah, karena hukumnya sunah muakkadah, sangat dianjurkan," kata Fachrul.
"Salat di rumah bisa dilakukan dengan salat 2 rakaat biasa. Bisa dengan 7 takbir rakaat pertama dan 5 takbir rakaat kedua. Atau, bisa juga ditambah khotbah," tambahnya.
Artikel Lainnya: Perhatikan, Ini 5 Gejala Virus Corona yang Tidak Biasa
Mengapa Salat Id Berjamaah Saat Pandemi COVID-19 Tak Dianjurkan?
Menanggapi adanya anjuran untuk beribadah dan ber-Lebaran di rumah saja, begini penjelasan dr. Arina Heidyana kepada KlikDokter.
“Saya pun setuju dengan anjuran pemerintah terkait salat Id di rumah. Itu baik untuk dilakukan, apalagi di daerah-daerah yang jumlah kasus positif COVID-19-nya terus meningkat,” kata dr. Arina.
Dokter Arina juga menjelaskan, “Kita ini, kan, mau memutus rantai penyebaran virus corona. Kalau salat Id berjamaah di masjid atau lapangan, justru bisa meningkatkan risiko penyebaran. Kita bisa tertular satu sama lain.”
Senada dengan Menag, dr. Arina mengungkapkan bahwa salat Idul Fitri sebenarnya hukumnya sunah muakkadah. Jadi, ibadah ini tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan.
“Jadi, nggak apa-apa bila dilakukan di rumah saja dengan keluarga inti atau sendirian. Ini demi kebaikan bersama supaya penularan besar-besaran tidak terjadi saat ibadah,” tuturnya.
Selesai ibadah, biasanya masyarakat akan saling bersalaman dan tak jarang juga cipika-cipiki atau mengobrol dalam jarak dekat untuk menjalin silaturahmi. Dikhawatirkan, hal itu menjadi momen penularan virus.
Saat ada yang bersin dan batuk di tengah-tengah salat, itu juga bisa menjadi momen penyebaran virus.
Artikel Lainnya: Waspada! WHO Peringatkan Adanya Peredaran Obat Virus Corona Palsu!
MUI Keluarkan Fatwa Pelaksanaan Salat Id selama Pandemi
Demi meluruskan informasi yang simpang siur terkait ibadah Lebaran tahun 2020, MUI akhirnya mengeluarkan fatwa (13/5).
Ini bisa menjadi kabar yang melegakan, khususnya di daerah yang tidak memiliki kasus positif virus corona.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am mengatakan, "Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang ditandai menurunnya angka penularan, maka salat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," tulis fatwa tersebut.
Salat Idul Fitri juga bisa dilaksanakan secara berjamaah bila di daerah tersebut tak ditemukan adanya kasus corona.
"Jika umat Islam berada di kawasan bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain," terang fatwa tersebut.
Untuk kawasan yang ada kasus positif virus corona, MUI memfatwakan agar ibadah Lebaran dilakukan di rumah saja.
Kedua opsi salat Id, baik di rumah maupun di lapangan, tetap harus memerhatikan protokol kesehatan demi mengurangi potensi penularan.
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali," tulis keterangan fatwa MUI.
Jadi, kalau ingin salat berjamaah, pastikan dulu bahwa lingkungan tempat tinggal Anda merupakan lingkungan yang terkendali alias bebas virus corona!
Namun, bila Anda tinggal di wilayah zona merah, sangat disarankan untuk salad Id dan merayakan Lebaran 2020 di rumah saja bersama keluarga inti. Apa pun yang Anda pilih, tetap lakukan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.
KlikDokter bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI dan BNPB merilis layanan cek risiko virus corona online yang bisa Anda manfaatkan dengan mudah.
Konsultasikan gejala COVID-19 dan penyakit lainnya pada dokter lebih praktis lewat fitur Live Chat di aplikasi KlikDokter.
(FR/AYU)