Menjaga kesehatan rongga mulut dan merawat gigi yang sakit merupakan faktor yang sangat berkontribusi terhadap kesehatan secara umum, tak terkecuali pada ibu yang sedang hamil.
Pada wanita yang sedang hamil terjadi perubahan hormon secara drastis, yaitu adanya peningkatan kadar estrogen dan progesteron. Kenaikan hormon tersebut turut berdampak pada rongga mulut, yaitu meningkatkan risiko terjadinya radang gusi. Oleh karena itu, sebagian ibu hamil sering mengeluhkan gusi yang lebih rentan berdarah meski hanya terkena sentuhan ringan, seperti saat menyikat gigi.
Kehamilan di trimester awal memang sering kali disertai dengan mual-mual dan muntah (morning sickness) yang cukup berat. Hal ini menyebabkan rongga mulut menjadi sering terpapar oleh asam akibat aliran balik asam lambung, dan meningkatkan risiko terjadinya karies gigi. Ditambah lagi dengan kondisi ibu hamil yang mungkin “ngidam” untuk mengonsumsi makanan tertentu, yang biasanya manis atau asam. Kondisi-kondisi tersebut tentunya dapat menimbulkan masalah gigi pada ibu hamil.
Walaupun sebagian besar perawatan gigi dapat ditunda hingga sang ibu melahirkan, namun pada kasus tertentu perawatan gigi tidak dapat ditunda lagi. Terkait hal ini, banyak yang harus dipertimbangkan agar perawatan gigi ibu hamil tidak berdampak buruk bagi sang ibu dan janin yang ada di dalam kandungannya.
Pasalnya, pemberian obat atau bahan kimia pada ibu hamil dapat melewati plasenta secara difusi dan diteruskan pada janin. Karenanya, keamanan obat dan efek samping terhadap ibu dan janin merupakan perhatian utama.
Bagaimana dengan pencabutan gigi pada ibu hamil, apakah diperbolehkan?
Perlu diketahui, pencabutan gigi melibatkan penggunaan obat bius, dengan atau tanpa kandungan vasokonstriktor (zat untuk mengecilkan pembuluh darah agar memperkecil perdarahan). Terdapat beberapa jenis obat bius yang biasa digunakan dalam prosedur perawatan gigi, di antaranya lidocaine, mepivacaine, prilocaine, articaine, dan bupivacaine. Dari jenis-jenis obat bius tersebut, lidocaine – baik yang mengandung epinefrin ataupun tidak – dinyatakan aman oleh FDA (Food and Drug Administration) untuk digunakan pada ibu hamil. Sementara jenis obat bius lainnya tidak direkomendasikan untuk digunakan pada ibu hamil.
Dosis obat bius yang digunakan untuk pencabutan gigi pada ibu hamil sangat rendah, dan diberikan secara lokal, sehingga dapat meminimalisir efek samping pada bayi yang ada di dalam kandungan.
Pencabutan gigi pada ibu hamil baru dapat dilakukan setelah pemeriksaan rutin, seperti pemeriksaan tekanan darah dan kadar gula darah, serta pemeriksaan riwayat medis dari pasien.
Meski ada obat bius yang dinyatakan aman untuk prosedur ini, pencabutan gigi yang dilakukan saat pasien sedang hamil perlu pertimbangan secara matang dan seleksi kasus yang tepat.
Kasus yang di prediksi membutuhkan waktu lama untuk ditangani tidak disarankan untuk dilakukan, terutama pada usia kehamilan trimester ketiga. Pasalnya, ibu hamil yang terlalu lama dalam posisi berbaring di kursi gigi dapat mengalami sindrom hipotensi atau penurunan tekanan darah. Hal ini disebabkan karena rahim ibu yang membesar menekan pembuluh darah vena (pembuluh darah balik) di sebelah kanan ketika ibu dalam posisi berbaring, dan mengganggu aliran darah balik ke jantung. Pada kondisi yang berat, hal ini dapat menyebabkan kehilangan kesadaran.
Namun demikian, kondisi tersebut dapat dicegah dengan menghindari posisi duduk di kursi gigi secara telentang terlalu lama, dan memosisikan tubuh sang ibu agak sedikit miring ke kiri atau dengan mengganjal punggung sang ibu dengan bantal kecil di sisi kiri.
Untuk memperkecil risiko terjadinya masalah pada gigi dan mulut ibu hamil, peliharalah kesehatan dan kebersihan gigi dan mulut secara teratur. Dan yang paling penting, segera konsultasikan masalah gigi dan mulut yang Anda alami ke dokter gigi.
Bila punya pertanyaan lain seputar topik ini, gunakan fitur Tanya Dokter di aplikasi KlikDokter untuk konsultasi dengan dokter.