Sebagian besar ibu hamil umumnya sudah memikirkan tentang rumah sakit, metode persalinan, dan biaya yang akan dikeluarkan saat melahirkan nanti.
Maklum saja, persalinan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, apalagi jika Mama harus melahirkan lewat operasi caesar.
Namun, Mama tidak perlu khawatir, karena pemerintah telah menyediakan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dapat menanggung biaya persalinan.
Bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk melahirkan? Jika ingin melahirkan dengan BPJS Kesehatan, berikut prosedur serta ketentuan yang harus diikuti.
Syarat Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan
Pada dasarnya, BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya persalinan, namun juga beberapa pemeriksaan kehamilan.
Apabila ingin melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan, pastikan dulu bahwa Mama sudah terdaftar sebagai peserta.
Jika belum terdaftar, berikut beberapa syarat yang perlu dilengkapi untuk dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan:
- Mama diminta untuk mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu. Formulir pendaftaran bisa didapat melalui kantor layanan BPJS secara langsung atau lewat website BPJS Kesehatan.
- Mama diminta melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau paspor masing-masing sebanyak 1 lembar.
- Setelah itu, lampirkan fotokopi buku tabungan dan pas foto ukuran 3x4 masing-masing sebanyak 1 lembar.
- Membayar iuran per bulan.
Artikel Lainnya: Bumil Perlu Paham, Ini Cara Baca Hasil USG 2 Dimensi
Biaya Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Biaya melahirkan dengan BPJS Kesehatan adalah gratis. Asalkan Mama membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin.
Baik itu melahirkan normal maupun secara caesar, keduanya sama-sama ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Prosedur Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Jika ingin melahirkan dan biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, berikut adalah beberapa langkah yang perlu Mama ketahui:
- Mengunjungi atau melakukan pemeriksaan kehamilan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1 sesuai yang terdaftar pada kartu BPJS. Faskes 1 meliputi klinik, puskesmas, dan praktik dokter keluarga.
- Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti:
-KTP asli dan fotokopi (identitas ibu hamil).
-Kartu BPJS asli dan fotokopi.
-Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
-Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi.
-Surat rujukan dari faskes 1 (jika diperlukan).
- Surat rujukan hanya akan didapat bila Mama memerlukan perawatan medis tertentu dan faskes 1 tidak memiliki peralatan medis yang memadai. Nantinya, Mama boleh dirujuk ke rumah sakit dengan perlengkapan yang lebih memadai.
- Ketika menggunakan BPJS Kesehatan, proses persalinan tidak bisa langsung dilakukan di rumah sakit kecuali dalam keadaan darurat atau jika Mama sudah memiliki surat rujukan dari faskes 1.
Dokter akan memberikan rujukan atau diagnosis bila Mama memiliki kondisi kehamilan yang darurat atau berisiko. Misalnya, janin dengan posisi sungsang, ketuban pecah dini, atau preeklampsia.
Jika operasi caesar dilakukan atas kemauan Mama sendiri tanpa diagnosis dokter, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya untuk melahirkan tersebut.
Artikel Lainnya: Ukuran Panggul Ibu Hamil Pengaruhi Proses Melahirkan
Fasilitas Penunjang Kehamilan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Kegunaan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil meliputi pemeriksaan kehamilan, pemeriksaan ultrasonografi (USG), termasuk pemberian vaksin hingga proses persalinan.
Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah biaya persalinan yang akan ditanggung:
- Pemeriksaan ANC (Antenatal Care): Rp25.000.
- Persalinan pervaginam normal: Rp600.000.
- Penanganan perdarahan pasca keguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar: Rp750.000.
- Pemeriksaan PNC/neonatus: Rp25.000.
- Pelayanan tindakan pasca persalinan (placenta manual): Rp175.000.
- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125.000.
- Pelayanan pemasangan KB: IUD/Implan Rp100.000. Suntik Rp15.000.
- Penanganan komplikasi KB pasca persalinan: Rp125.000.
BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik normal maupun caesar. Namun, untuk persalinan caesar, Mama memerlukan rujukan dari dokter atau rumah sakit yang menangani.
Semua harus sesuai diagnosis dokter, misalnya tidak bisa request mau operasi saja. Kecuali ada indikasi dan dokter memang menyatakan harus persalinan melalui operasi.
Artikel Lainnya: Cegah Preeklamsia saat Hamil dengan Makanan Ini
Nah, itu dia penjelasan lengkap mengenai syarat dan prosedur BPJS Kesehatan untuk melahirkan.
Punya pertanyaan mengenai proses melahirkan atau memiliki keluhan selama kehamilan? Konsultasikan saja ke dokter dengan menggunakan layanan Tanya Dokter.
Untuk #JagaSehatmu, intip artikel kesehatan lainnya dengan download aplikasi KlikDokter.
[RS]