Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh sebuah video viral di TikTok yang menyoroti pengalaman seorang suami saat mendampingi istrinya yang memiliki kista ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di sebuah rumah sakit swasta di daerah Bekasi.
Dalam video tersebut, sang suami mengeluhkan pelayanan yang kurang ramah dari pihak rumah sakit terhadap istrinya yang merupakan peserta BPJS Kesehatan.
Situasi ini menimbulkan perdebatan di kalangan netizen mengenai prosedur dan etika yang seharusnya diikuti oleh pasien BPJS saat mengakses layanan di IGD, terutama di rumah sakit swasta.
Pengalaman ini membuka diskusi tentang pentingnya memahami aturan dan etika yang berlaku bagi peserta BPJS saat memanfaatkan layanan kesehatan di IGD.
Kurangnya pemahaman terhadap prosedur yang benar sering kali menyebabkan kesalahpahaman antara pasien dan pihak rumah sakit, yang akhirnya berdampak pada pengalaman pelayanan yang kurang menyenangkan.
Dalam artikel ini, dr. Dyah Novita Anggraini akan membahas lebih lanjut tentang aturan dan etika yang harus diperhatikan oleh pasien BPJS ketika membutuhkan pemeriksaan di IGD.
Artikel lainnya: 21 Layanan dan Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Aturan dan Etika Pasien BPJS untuk Pemeriksaan IGD
Sebagai peserta BPJS, penting untuk memahami aturan dan etika yang berlaku saat mengakses layanan kesehatan, khususnya di IGD. Berikut ini adalah beberapa poin penting yang harus diperhatikan:
1. Membawa kartu BPJS dan identitas diri
Setiap peserta BPJS harus selalu membawa kartu BPJS dan identitas diri (KTP) saat berobat, termasuk ketika datang ke IGD. Kartu ini diperlukan sebagai bukti bahwa Kamu adalah peserta BPJS yang berhak mendapatkan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika kartu BPJS tertinggal atau hilang, pihak rumah sakit mungkin akan kesulitan memverifikasi status keanggotaan Kamu, yang dapat memperlambat proses pelayanan.
2. Mengikuti alur pelayanan kesehatan yang benar
Dalam sistem BPJS, umumnya terdapat alur pelayanan yang harus diikuti, mulai dari faskes tingkat pertama (klinik atau puskesmas) hingga rujukan ke rumah sakit.
Namun, dalam kondisi darurat, pasien BPJS diperbolehkan langsung mengakses layanan IGD di rumah sakit terdekat, baik swasta maupun negeri.
Meski demikian, penting untuk tetap melaporkan kunjungan tersebut kepada BPJS dalam waktu 3x24 jam untuk memastikan biaya ditanggung oleh BPJS.
3. Memahami batasan pelayanan di rumah sakit swasta
Tidak semua rumah sakit swasta bekerja sama dengan BPJS. Oleh karena itu, sebagai pasien BPJS, Kamu harus memastikan rumah sakit yang dituju memang menerima pasien BPJS.
Jika rumah sakit tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS, pasien mungkin akan dikenakan biaya tambahan yang tidak ditanggung oleh BPJS.
Sebaiknya, sebelum memutuskan untuk ke IGD di rumah sakit swasta, pastikan terlebih dahulu apakah rumah sakit tersebut menerima pasien BPJS dan apakah layanan yang diperlukan dapat ditanggung.
4. Menghormati prosedur rumah sakit
Setiap rumah sakit memiliki prosedur operasional standar yang harus dipatuhi oleh semua pasien, termasuk peserta BPJS. Hal ini mencakup prosedur administrasi, antrian, serta tata cara berkomunikasi dengan tenaga medis.
Penting bagi pasien BPJS untuk mengikuti prosedur ini dengan baik dan tidak memaksakan kehendak di luar ketentuan yang berlaku.
Ini termasuk dalam menjaga sikap dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat pelayanan atau menimbulkan konflik dengan petugas kesehatan.
5. Berkomunikasi dengan sopan dan jelas
Ketika berada di IGD, komunikasi yang baik antara pasien atau keluarga dengan petugas kesehatan sangat penting. Hindari menggunakan nada suara tinggi atau bersikap emosional yang dapat memperkeruh suasana.
Sampaikan keluhan dan kebutuhan medis dengan jelas dan sopan agar tenaga medis dapat memberikan penanganan yang tepat sesuai kondisi Kamu.
Artikel lainnya: Sudah Punya BPJS, Masihkah Perlu Asuransi Jiwa?
Apa yang Dimaksud Kondisi Gawat Darurat Menurut BPJS?
Salah satu isu yang kerap menimbulkan kebingungan adalah definisi kondisi gawat darurat menurut BPJS. Menurut BPJS Kesehatan, kondisi gawat darurat adalah suatu keadaan klinis yang membutuhkan penanganan medis segera untuk mencegah kematian atau kecacatan serius.
Beberapa contoh kondisi gawat darurat yang diakui BPJS meliputi:
- Serangan jantung atau nyeri dada yang dicurigai sebagai gangguan jantung.
- Stroke atau gejala yang mengarah pada stroke.
- Kesulitan bernapas yang parah atau gangguan pernapasan akut.
- Cedera berat, seperti patah tulang yang memerlukan penanganan segera.
- Perdarahan hebat yang tidak dapat dihentikan.
- Kejang yang tidak berhenti atau berulang kali.
Dalam situasi-situasi ini, peserta BPJS dapat langsung menuju IGD rumah sakit terdekat tanpa perlu rujukan terlebih dahulu.
Setelah penanganan awal di IGD, jika diperlukan perawatan lanjutan, pasien mungkin akan dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, jika setelah pemeriksaan di IGD ternyata kondisi pasien tidak dianggap sebagai gawat darurat menurut kriteria BPJS, pasien mungkin akan dikenakan biaya sendiri atau diarahkan untuk mengikuti prosedur rujukan biasa dari faskes tingkat pertama.
Bisa disimpulkan bahwa, pengakses layanan kesehatan sebagai peserta BPJS di IGD, terutama di rumah sakit swasta, memerlukan pemahaman yang baik tentang aturan dan etika yang berlaku.
Memahami alur pelayanan, menghormati prosedur rumah sakit, dan berkomunikasi dengan sopan adalah kunci untuk mendapatkan pelayanan yang optimal.
Selain itu, penting untuk memahami definisi kondisi gawat darurat menurut BPJS agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan pasien.
Kasus viral di TikTok yang menyoroti pengalaman tidak menyenangkan seorang suami saat mendampingi istrinya di IGD adalah pengingat akan pentingnya kedua belah pihak baik pasien maupun rumah sakit untuk mematuhi aturan dan etika yang berlaku.
Dengan demikian, diharapkan pengalaman pelayanan kesehatan yang lebih baik dapat tercipta, dan kesalahpahaman antara pasien dan tenaga medis dapat dihindari.
Untuk lebih banyak pembahasan mengenai kesehatan pribadi, keluarga, parenting, kehamilan, hingga hewan peliharaan, unduh aplikasi KlikDokter atau pilih langsung topik kesehatannya.
- BPJS Kesehatan. (2022). Panduan Layanan Kesehatan Peserta BPJS di IGD. Jakarta: BPJS Kesehatan.
- Suhendar, H., & Arifin, F. (2021). "Etika dan Perilaku Pasien dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan di Instalasi Gawat Darurat". Jurnal Etika Kesehatan, 7(3), 123-135.
- Kementerian Kesehatan RI. (2020). Prosedur Penanganan Pasien Gawat Darurat di Rumah Sakit. Jakarta: Kemenkes RI.
- Sari, M., & Widodo, A. (2019). "Persepsi Pasien BPJS terhadap Layanan di IGD Rumah Sakit Swasta". Jurnal Pelayanan Kesehatan, 15(4), 89-101.
- Mulyana, A. (2018). "Prosedur Pelayanan Kesehatan di IGD dan Tantangannya". Jurnal Administrasi Rumah Sakit, 10(2), 45-58.