Profesi dokter kerap dianggap lebih superior daripada perawat. Anggapan ini salah karena sesungguhnya, baik dokter maupun perawat perlu ada untuk saling melengkapi. Keduanya dibutuhkan agar pelayanan kesehatan dapat berjalan baik. Namun memang, dokter memiliki tanggung jawab atau tugas yang tidak tergantikan oleh pihak lain, termasuk perawat.
Istilah dokter berasal dari bahasa Latin “docere” yang berarti mendidik. Layaknya seorang dosen, seorang dokter harus memiliki ilmu pengetahuan yang mumpuni serta mampu mentransfer keilmuannya terhadap pihak lain. Dalam arti yang lebih luas, seorang dokter harus berilmu, terlatih, dan terampil sehingga perencanaan pengobatan dan perawatan pasien bisa dilakukan sebaik mungkin.
Sedangkan perawat, yang kini mulai populer dengan istilah “ners” (nurse), juga memiliki akar kata dari bahasa Latin, yakni “nutrire”, yang artinya “to nourish” atau memelihara. Pada zaman dahulu, sebutan nurse merujuk kepada wanita-wanita yang menyusui anak orang lain. Bisa juga diartikan sebagai wanita yang memelihara atau merawat anak orang lain yang masih kecil. Karena itu, tak heran bila sampai saat ini sebagian besar perawat adalah wanita.
Harmoni tugas dokter dan perawat
Berdasarkan arti kata yang berbeda tersebut, dalam dunia medis, dokter dianalogikan sebagai “mata” dan “otak”, sedangkan perawat dianalogikan sebagai “anggota tubuh”, yakni “tangan dan kaki”. Dari analogi ini, bisa dilihat bahwa ada perbedaan peran yang mencolok antara dokter dan perawat.
Sebagai pasien, Anda kerap melihat perawat melakukan tugas-tugas seperti mengambil darah, memasang infus, membersihkan luka, dan menyuntikkan obat. Anda juga mungkin melihat ada perawat yang mengganti sprei kasur, memandikan serta mengatur makan pasien.
Namun, Anda akan sangat jarang atau bahkan tidak pernah melihat perawat melakukan kedua tugas ini, yakni menentukan diagnosis dan memutuskan rencana pengobatan pasien, termasuk di dalamnya menentukan pemeriksaan apa yang diperlukan untuk menunjang diagnosis dan pengobatannya. Kedua hal ini adalah tugas dokter yang tidak boleh didelegasikan kepada siapa pun.
Ini juga yang mendasari mengapa hanya dokter yang boleh memberikan Surat Keterangan Sakit maupun Surat Berbadan Sehat, setelah melakukan pemeriksaan pada pasien. Tugas-tugas dan wewenang dokter yang bersifat eksklusif ini, diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Sederhananya, tugas dokter yang utama dan tak tergantikan yakni memeriksa, menganalisis, mengambil keputusan, dan memberikan pengobatan. Sedangkan perawat membantu merawat pasien sesuai instruksi dan rencana yang dibuat dokter. Perawat tidak berhak mengganti atau mengubah rencana pengobatan tanpa persetujuan dokter yang bertanggung jawab.
Memang dokter terkesan sebagai “pemeran utama” dalam pelayanan medis karena bertindak sebagai pengambil keputusan. Namun, tak bisa dimungkiri bahwa peran perawat sebagai “pemeran pendamping” sangat besar dalam menunjang kesembuhan pasien. Faktanya, interaksi perawat dengan pasien jauh lebih banyak dan lebih intens ketimbang dengan dokter.
Meski terdapat perbedaan peran, keberadaan dokter maupun perawat sama-sama penting dalam memberikan pelayanan medis. Tanpa dokter, diagnosis dan terapi pasien tidak bisa diputuskan. Sedangkan tanpa perawat, pemberian obat-obatan dan pemeriksaan penunjang bisa tertunda. Keduanya harus saling bekerja sama untuk bisa memberikan pelayanan medis yang optimal. Tentunya, sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional masing-masing. Semoga perawat Indonesia semakin maju dan membanggakan. Salam kesejawatan dan Selamat Hari Perawat Nasional!
[RS/RVS]