Berdasarkan caranya, kematian dibagi menjadi dua kategori, yakni kematian yang wajar atau tidak wajar. Kematian yang wajar disebabkan oleh usia tua atau penyakit. Sedangkan kematian yang tidak wajar biasanya karena kecelakaan, pembunuhan, atau bunuh diri.
Pada setiap kematian, dapat dilakukan pemeriksaan mayat untuk menentukan penyebab kematian. Pemeriksaan ini terdiri dari periksa luar dan periksa dalam.
Pemeriksaan luar mendeskripsikan keadaan mayat yang terlihat dari luar. Contohnya pakaian, adanya luka-luka, dan tanda khusus (tato atau bekas luka).
Pada pemeriksaan dalam atau autopsi akan dilakukan bedah mayat untuk melihat organ-organ dalam. Umumnya akan diambil sampel dari berbagai organ dan cairan tubuh untuk diperiksa.
Tanpa melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, seorang dokter ahli forensik tidak dapat menentukan penyebab kematian. Pemeriksaan secara menyeluruh dilakukan dengan pemeriksaan luar maupun dalam.
Saat terjadi kematian, sering kali autopsi tidak dilakukan karena keberatan dari pihak keluarga. Keluarga sering merasa kasihan terhadap korban jika diautopsi.
Perlu diketahui, setelah diautopsi, semua organ akan dikembalikan dan tubuh mayat akan dijahit kembali. Lokasi pembedahan dan jahitan pun pada area yang tertutup pakaian, sehingga tidak akan tampak saat nantinya korban disemayamkan.
Oleh karena itu, jika terjadi kematian secara tidak wajar terutama kecurigaan kasus pembunuhan, sebaiknya lakukan pemeriksaan secara menyeluruh –termasuk autopsi– untuk menentukan penyebab kematian.
[RS/RH]