Narkoba bukanlah hal baru di Indonesia. Benda terlarang ini merupakan masalah global, yang bahkan menjangkau daerah-daerah terpencil di seluruh dunia. Hal ini tentu bisa memberikan dampak negatif terhadap berbagai negara di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia.
Perlu Anda tahu, sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang disebut sebagai narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Namun perlu dicatat, obat yang bahkan tidak termasuk golongan narkotika juga dapat disalahgunakan (drug abuse) sehingga menimbulkan efek jangka pendek dan jangka panjang yang merugikan bagi tubuh.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tersebut juga mengatur tentang penggolongan jenis narkotika dan zat-zat terkait. Namun, dengan berkembangnya pasar obat-obatan terlarang dan banyaknya bermunculan tren penyalahgunaan zat-zat baru lainnya, maka Kementerian Kesehatan menerbitkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Penggolongan tersebut adalah sebagai berikut.
-
Narkotika golongan I
Yang termasuk ke dalam golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak diperuntukkan sebagai terapi. Narkotika jenis ini berpotensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Beberapa contoh narkotika yang termasuk narkotika golongan I adalah opium, tanaman ganja, heroin, amfetamin, dan lain-lain.
-
Narkotika golongan II
Narkotika golongan II adalah jenis yang memiliki efek terapi namun digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan dan/atau digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Narkotika jenis ini juga berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Beberapa yang termasuk dalam narkotika golongan II adalah metadon, morfin, petidin, dan lain-lain.
-
Narkotika golongan III
Pada golongan ini, termasuk di dalamnya adalah narkotika yang memiliki efek terapi dan lazim digunakan dalam pengobatan dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Narkotika jenis ini berpotensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh obat-obatan yang merupakan narkotika golongan III adalah kodein, karkodein, dan sejenisnya.
Selain ketiga golongan tersebut, ada juga zat adiktif lain yang didefinisikan sebagai bahan yang menyebabkan ketergantungan dan membahayakan kesehatan. Orang yang terpapar bahan ini umumnya mengalami perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis. Selain itu, mereka yang terpapar juga berpotensi tinggi untuk terus mengonsumsinya, kesulitan dalam pengendalian dan penghentian penggunaan, berdampak pada meningkatnya toleransi tubuh, dan mengalami gejala putus zat (sakau) jika konsumsi dihentikan.
Efek narkoba bagi tubuh
Penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lain akan memberikan dampak buruk bagi tubuh, baik secara fisik maupun psikis (mental). Secara umum, efek yang dirasakan apabila terpapar narkoba atau zat adiktif sejenis adalah gangguan fungsi organ vital, seperti gangguan jantung, otak, paru-paru, sistem saraf, dan lain-lain. Proses penggunaannya itu sendiri juga berisiko menularkan infeksi HIV dan hepatitis, yang dapat menurunkan kualitas hidup bahkan mengancam keselamatan jiwa.
Lebih jauh, penyalahgunaan narkoba juga dapat memberikan dampak negatif bagi kesehatan mental. Orang-orang yang menyalahgunakan narkoba dan zat adiktif sejenis sangat mungkin untuk mengalami depresi, gangguan jiwa berat, hingga tendensi bunuh diri (suicidal) dan kecenderungan melakukan tindak kekerasan, kejahatanm maupun pengrusakan.
Mengingat adanya semua dampak buruk tersebut, Anda sebaiknya benar-benar menjauhkan diri dari narkoba dan zat adiktif sejenis. Karena sejatinya, narkoba adalah suatu hal yang perlu menjadi perhatian seluruh lapisan masyarakat, karena penyebarannya tidak memandang gender, status ekonomi maupun pendidikan. Diperlukan wawasan dasar yang cukup dan kesadaran diri yang tinggi akan pentingnya kesehatan dan hukum yang berlaku untuk bisa bersama melawan persebaran narkoba di Tanah Air Indonesia.
(NB/ RVS)