Pernikahan dini atau child marriage didefinisikan sebagai pernikahan yang terjadi pada pasangan yang berusia di bawah 18 tahun. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1, batas usia pernikahan adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Di zaman sekarang, banyak anak di bawah umur yang sudah mengenal pacaran. Anda akan dengan mudah menemukan anak SMP bahkan anak SD yang sudah berpacaran.
Ada banyak pasangan muda yang mempercepat pernikahan mereka. Pernikahan dini yang termuda di dunia terjadi di Mesir, yaitu anak laki-laki berusia 12 tahun dengan anak perempuan berusia 10 tahun. Di Indonesia, angka pernikahan dini cukup tinggi dan merupakan peringkat kedua di Asia Tenggara. Salah satu pernikahan dini terjadi di Sulawesi Selatan pada anak-anak berusia di bawah 15 tahun.
Sebenarnya, apakah efek kesehatan dari pernikahan dini ini? Pada usia di bawah 20 tahun, tubuh wanita belum cukup matang. Secara fisik, tubuh wanita memang disiapkan untuk mengandung dan melahirkan. Rongga panggul dan rahim wanita akan membesar dan melebar seiring dengan masa pubertas. Namun menikah atau berhubungan intim di bawah usia 18 tahun dapat memicu terjadinya penyakit; seperti kanker serviks, kanker payudara, dan mioma.
Pernikahan dini juga dapat berujung pada kehamilan dengan risiko tinggi. Praeklampsia, pramaturitas (lahir sebelum waktunya), cacat bawaan pada bayi, bahkan kematian saat melahirkan merupakan beberapa dampak buruk yang dapat terjadi. Menurut data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), risiko tersebut meningkat lima kali pada usia 10-14 tahun dan dua kali pada usia 15-19 tahun.
Pernikahan memang momen yang sangat membahagiakan dan berkesan. Namun, pikirkan kembali: Sudah siapkah tubuh Anda?
(RS/RH)
Baca juga: