Kulit

Mafia Skincare dan Mengenal Istilah Skincare Etiket Biru

Waspada "Mafia Skincare"! Ungkap bahaya skincare etiket biru yang beredar bebas di pasaran. Bersama dr. Dyah Novita, kita bedah fakta dan risiko di balik produk perawatan kulit ilegal ini.

Mafia Skincare dan Mengenal Istilah Skincare Etiket Biru

Belakangan ini, istilah "mafia skincare" dan "skincare etiket biru" menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama para pecinta perawatan kulit.

Fenomena ini mengacu pada produk skincare yang dijual di pasaran tanpa izin edar resmi dan melibatkan praktik ilegal yang merugikan konsumen.

Dalam berita terbaru, bahkan disebutkan bahwa praktik ini melibatkan oknum dari pihak internal lembaga pengawas obat dan makanan (sumber: Detik Health).

Bersama dr. Dyah Novita Anggraini, artikel ini akan mengulas tentang apa itu skincare etiket biru, apakah produk ini dapat diperjualbelikan secara bebas, ciri-ciri produk skincare etiket biru ilegal di pasaran, serta risiko yang mungkin terjadi jika menggunakannya tanpa pengawasan dokter.

Artikel lainnya: Mengenal Istilah Fast Beauty Skincare dan Mengapa Produk Ini Makin Populer

Apa Itu Skincare Etiket Biru?

Skincare etiket biru mengacu pada produk perawatan kulit yang diberi label atau etiket berwarna biru. Umumnya, produk dengan etiket biru adalah produk yang memerlukan resep dan pengawasan dokter dalam penggunaannya.

Produk ini sering kali mengandung bahan aktif yang kuat seperti hidrokuinon, tretinoin, steroid, atau asam retinoat dalam konsentrasi tinggi yang hanya boleh digunakan dengan rekomendasi medis karena potensi efek samping dan risiko yang menyertainya.

Produk skincare etiket biru umumnya termasuk dalam kategori obat-obatan yang disediakan oleh dokter kulit atau klinik kecantikan.

Produk ini diformulasikan khusus untuk kondisi kulit tertentu, seperti hiperpigmentasi, jerawat parah, atau penuaan kulit yang memerlukan intervensi bahan aktif dengan dosis tertentu.

Karena kandungannya yang kuat, produk ini tidak boleh digunakan secara sembarangan dan membutuhkan pengawasan ketat dari dokter.

Artikel lainnya: Zat Pencerah yang Aman dalam Skincare

Apakah Bisa Diperjualbelikan Secara Bebas?

Secara hukum, produk skincare etiket biru tidak boleh diperjualbelikan secara bebas karena masuk dalam kategori obat keras atau produk dengan kandungan bahan aktif tertentu yang memerlukan pengawasan dokter.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memiliki peraturan ketat terkait distribusi dan penggunaan produk-produk ini. Hanya klinik resmi, apotek, atau dokter yang memiliki izin khusus yang dapat mendistribusikan skincare etiket biru.

Namun, di pasaran saat ini banyak ditemukan produk skincare etiket biru yang dijual secara bebas tanpa resep atau pengawasan dokter, baik melalui toko online, media sosial, maupun penjualan langsung.

Produk-produk ini umumnya tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM dan berpotensi mengandung bahan berbahaya atau dalam konsentrasi yang tidak sesuai dengan standar keamanan.

Fenomena ini sering disebut sebagai "mafia skincare," di mana oknum-oknum tertentu memanfaatkan celah untuk memperjualbelikan produk tanpa izin resmi demi keuntungan pribadi, tanpa memikirkan dampak kesehatan konsumen.

Artikel lainnya: Mitos Tentang Skincare yang Tak Perlu Anda Percaya

Ciri-Ciri Skincare Etiket Biru yang Ilegal di Pasaran

Untuk melindungi diri dari produk skincare etiket biru ilegal, penting untuk mengetahui ciri-ciri produk tersebut di pasaran:

1. Tidak memiliki izin edar dari BPOM

Produk yang aman dan legal di Indonesia harus memiliki izin edar resmi dari BPOM. Produk skincare etiket biru yang ilegal tidak memiliki nomor registrasi BPOM atau mencantumkan nomor palsu.

2. Label dan kemasan tidak jelas

Produk ilegal sering kali memiliki kemasan dan label yang tidak jelas, seperti nama produk yang ambigu, informasi produsen yang tidak lengkap, serta tidak mencantumkan komposisi bahan secara rinci. Etiket atau label yang digunakan juga seringkali berupa stiker tempelan yang mudah terkelupas.

3. Dijual melalui kanal tidak resmi

Produk skincare etiket biru ilegal umumnya dijual melalui media sosial, toko online tanpa izin resmi, atau dijual langsung melalui jaringan pemasaran tertentu. Produk ini jarang ditemukan di apotek atau klinik resmi karena tidak memiliki izin edar.

4. Harga terlalu murah

Salah satu ciri lain dari produk ilegal adalah harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk yang dijual di klinik resmi. Harga yang terlalu murah bisa menjadi indikasi bahwa produk tersebut palsu atau tidak memenuhi standar keamanan.

5. Mengandung bahan aktif dengan konsentrasi tinggi

Produk-produk ilegal sering kali mencantumkan bahan aktif seperti hidrokuinon, tretinoin, atau steroid dalam konsentrasi tinggi tanpa informasi atau panduan penggunaan yang benar.

6. Klaim berlebihan

Produk skincare etiket biru ilegal sering kali menawarkan klaim yang berlebihan, seperti "kulit cerah dalam 3 hari" atau "bebas jerawat dalam semalam," yang tidak realistis dan tidak didukung oleh bukti klinis.

Dampak Menggunakan Skincare Etiket Biru Tanpa Konsultasi dan Pengawasan Dokter

Menggunakan skincare etiket biru tanpa pengawasan dokter dapat membawa risiko serius bagi kesehatan kulit, antara lain:

1. Iritasi dan peradangan kulit

Bahan aktif seperti hidrokuinon, tretinoin, atau steroid dalam produk etiket biru memiliki efek samping iritasi kulit jika digunakan secara tidak tepat. Penggunaan tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan kulit memerah, mengelupas, gatal, bahkan peradangan parah.

2. Hipopigmentasi atau hiperpigmentasi

Hidrokuinon dan tretinoin adalah bahan pemutih kulit yang kuat. Penggunaan berlebihan atau tanpa pengawasan dapat menyebabkan hipopigmentasi (kulit menjadi terlalu putih) atau hiperpigmentasi (kulit menjadi lebih gelap di area tertentu), yang sering kali sulit untuk diatasi.

3. Penipisan kulit

Steroid topikal, jika digunakan dalam jangka panjang tanpa kontrol medis, dapat menyebabkan penipisan kulit, membuat kulit menjadi lebih rentan terhadap cedera, infeksi, dan bahkan kerusakan pembuluh darah di bawah kulit.

4. Ketergantungan

Penggunaan steroid topikal dalam skincare tanpa pengawasan dapat menyebabkan kulit menjadi tergantung pada produk tersebut. Ketika penggunaan dihentikan, kondisi kulit bisa memburuk, muncul jerawat, kemerahan, dan peradangan yang parah.

5. Potensi kanker kulit

Hidrokuinon dalam konsentrasi tinggi tanpa pengawasan medis telah dikaitkan dengan risiko kerusakan kulit dan potensi berkembangnya kanker kulit. Oleh karena itu, BPOM membatasi penggunaannya hanya di bawah pengawasan tenaga medis.

6. Gangguan hormon

Steroid dalam produk etiket biru dapat terserap ke dalam aliran darah dan mempengaruhi keseimbangan hormon tubuh.

Ini dapat menyebabkan efek samping sistemik, seperti gangguan menstruasi, pertumbuhan rambut yang tidak diinginkan, dan bahkan risiko gangguan pada fungsi organ tubuh.

Artikel lainnya: 12 Bahan dalam Produk Anti-Aging yang Ampuh Atasi Tanda Penuaan Dini

Fenomena mafia skincare dan skincare etiket biru menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat akan produk perawatan kulit yang aman dan legal. Skincare etiket biru adalah produk yang memerlukan resep dokter dan pengawasan medis dalam penggunaannya.

Memanfaatkan produk ini secara bebas tanpa pengawasan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan kulit, mulai dari iritasi hingga risiko kanker kulit.

Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memeriksa izin edar BPOM dan berkonsultasi dengan dokter sebelum menggunakan produk perawatan kulit yang mengandung bahan aktif kuat.

Ingin tahu lebih lanjut tentang skincare yang aman dan bagaimana memilihnya? Unduh aplikasi KlikDokter sekarang untuk dapatkan berbagai tips kesehatan kulit, rekomendasi produk skincare, dan artikel lainnya hanya di KlikDokter. Jadilah lebih bijak dalam memilih produk kecantikan! #JagaSehatmu.

  • Topical Hydroquinone in the Treatment of Melasma and Other Hyperpigmentary Disorders: A Review, Journal of Dermatological Treatment.
  • The Risk of Topical Steroid Addiction in Cosmetic Dermatology, Indian Journal of Dermatology.
  • Safety of Skincare Products Containing Active Ingredients in Clinical Practice, Journal of Clinical and Aesthetic Dermatology.
  • Impact of Illegal Cosmetics on Skin Health, International Journal of Dermatology.