Tidak semua orang menyadari bahwa dirinya merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga. Korban kekerasan dalam rumah tangga. Faktanya, banyak orang beranggapan bahwa kekerasan dalam rumah tangga harus berupa pukulan, tendangan, tamparan, atau hal-hal yang berbentuk fisik.
Padahal, kekerasan dalam rumah tangga juga dapat tersembunyi bentuk lain. Bisa dalam perkataan, paksaan seksual, maupun dalam bidang ekonomi.
Beberapa orang sebenarnya sadar bahwa dirinya merupakan korban. Sayangnya tidak semuanya berani melaporkan kekerasan yang dialami, baik dengan alasan aib maupun dengan alasan bertahan demi anak-anak.
Berdasarkan data, terdapat 321.752 kasus kekerasan dalam rumah tangga pada tahun 2015. Sebagian besar korban merupakan wanita.
Biasanya anak-anak tidak mendapat perlakuan kasar secara langsung dalam kasus-kasus KDRT. Namun apa yang dilihatnya dapat membuatnya tertekan secara psikis.
Beranjak dewasa, anak-anak tersebut bahkan dapat tumbuh menjadi dewasa yang berpotensi melakukan kekerasan terhadap orang lain. Ini terjadi karena ia menganggap kekerasan adalah hal yang normal dan lumrah dilakukan.
Bagaimana cara mendeteksi kekerasan dalam rumah tangga?
Kekerasan fisik seperti pukulan, tendangan, tamparan, cekikan, dan sejenisnya merupakan bentuk kekerasan rumah tangga yang paling mudah dideteksi.
Ini tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT). Atas alasan apa pun, seorang istri/ suami tidak pernah dibenarkan untuk melakukan perlakuan kasar terhadap pasangannya.
Selain perlakukan kasar secara fisik, kekerasan dalam rumah tangga dapat tercermin bila seseorang mendapat perlakukan sebagai berikut:
- Dipanggil dengan sebutan yang merendahkan
- Dilarang bekerja atau sekolah
- Dilarang menemui anggota keluarga lainnya
- Dilarang menggunakan uang untuk kepentingan pribadi atau sangat dibatasi dalam pengelolaan keuangan
- Tidak dipercaya dalam melakukan apa pun, sangat dibatasi dalam bersosialisasi
- Mendapat ancaman dengan senjata
- Dipaksa melakukan tindakan seksual di luar keinginannya
- Dikambing hitamkan atas segala kekerasan yang dilakukan oleh pasangannya
Mendeteksi dan mengakui adanya kekerasan dalam rumah tangga memang tidak mudah. Namun, ingatlah bantuan dan dukungan yang dibutuhkan akan selalu ada.
Segera laporkan tindakan kekerasan yang dialami kepada kerabat, keluarga, atau langsung ke pihak berwajib, dalam hal ini polisi. Prinsipnya, tidak ada seorangpun yang layak mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga, dalam bentuk apa pun.
[RS/RH]