Kekerasan dalam hubungan asmara maupun pernikahan dapat menimpa siapa saja. Apabila sudah dalam ranah pernikahan, kekerasan ini termasuk ke dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ternyata, tindakan ini tidak mengacu pada kekerasan fisik saja, melainkan dapat berupa kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan penelantaran rumah tangga. Di Indonesia sendiri, hal-hal mengenai KDRT diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004.
KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang yang berakibat pada timbulnya kesengsaraan atau penderitaan pada korban. Ini termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan dalam lingkup rumah tangga.
Nah, untuk mencegah hal ini terjadi, Kamu sebaiknya mengenali bentuk dan tanda kekerasan dalam rumah tangga.
Artikel lainnya: Alasan Korban KDRT Enggan Melaporkan Kasusnya
Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga
Tidak hanya soal kekerasan fisik, bentuk kekerasan dalam rumah tangga dapat ditunjukkan oleh hal-hal lain. Jika ditelusuri lebih lanjut, terdapat beberapa bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang dibahas dalam UU, di antaranya:
1. Kekerasan fisik
Tanda kekerasan dalam rumah tangga bisa berupa kekerasan fisik seperti "main tangan" (melempar benda keras, menampar, memukul, menendang, bahkan hingga menyulut api ke tubuh).
Artikel lainnya: Kiat Menangani Luka dan Cedera pada Korban KDRT
2. Kekerasan psikis
Selain kekerasan fisik, KDRT juga dapat ditandai dengan penyerangan pada psikis korban. Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri atau kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Selain cacian dan makian, tanda kekerasan dalam rumah tangga yang menyerang psikis juga bisa berupa pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial. Contoh dari bentuk kekerasan ini, yaitu pasangan pencemburu yang melarang pasangannya untuk bergaul dengan siapa pun selain dirinya.
Artikel lainnya: Cara Menghilangkan Trauma Kekerasan dalam Rumah Tangga
3. Kekerasan seksual
Bentuk kekerasan dalam rumah tangga selanjutnya adalah kekerasan seksual. Kekerasan seksual umumnya adalah tindakan pemaksaan hubungan seksual dan pelecehan seksual.
Perlu diketahui, pemaksaan hubungan seksual dengan pola yang tidak dikehendaki juga termasuk dalam kekerasan seksual.
Artikel lainnya: Apa yang Harus Kita Lakukan Setelah Alami Kekerasan Seksual?
4. Kekerasan penelantaran rumah tangga
Bentuk kekerasan dalam rumah tangga berupa kekerasan penelantaran rumah tangga berhubungan dengan memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan.
Pelaku biasanya tidak memberikan nafkah, membatasi finansial korban dengan tidak wajar, atau bahkan menguasai penghasilan pasangan sepenuhnya.
Meski yang mengalami KDRT umumnya adalah wanita, nyatanya banyak juga pria yang terkena KDRT. Misalnya, istri yang saat marah melempari suami dengan benda tertentu, atau istri yang sering memarahi suami sehingga menimbulkan ketakutan.
Tanda Kekerasan dalam Rumah Tangga
Pada sebagian korban, menceritakan masalah rumah tangga kepada teman ataupun kerabat dekat akan sulit dilakukan. Mengenali secara pasti mengenai tindakan KDRT juga pastinya tidak mudah. Bahkan terkadang, korban sendiri pun tidak mengetahui bahwa dirinya telah mengalami KDRT.
Beberapa orang mungkin sadar bahwa dirinya merupakan korban. Sayangnya, tidak semuanya berani melaporkan kekerasan yang dialami karena berbagai alasan, baik alasan malu karena aib maupun alasan bertahan demi anak-anak.
Artikel lainnya: 10 Penyebab Korban Memaafkan Pelaku KDRT
Terdapat tanda kekerasan dalam rumah tangga yang biasanya dialami oleh korban, di antaranya:
- Mengalami penganiayaan fisik.
- Dipanggil dengan sebutan yang merendahkan.
- Dilarang bekerja atau sekolah.
- Dilarang menemui anggota keluarga lainnya.
- Dilarang menggunakan uang untuk kepentingan pribadi atau sangat dibatasi dalam pengelolaan keuangan.
- Tidak dipercaya dalam melakukan apa pun.
- Sangat dibatasi dalam bersosialisasi.
- Diancaman dengan senjata.
- Dikuasai penghasilan sepenuhnya secara sepihak.
- Dipaksa melakukan tindakan seksual di luar keinginannya.
- Dikambinghitamkan atas segala kekerasan yang dilakukan oleh pasangannya.
Itulah beberapa tanda kekerasan dalam rumah tangga yang biasanya dialami korban. Baik pada pria maupun wanita, umumnya korban jarang melaporkan kekerasan ini karena berbagai macam sebab. Apabila Kamu maupun orang terdekat mengalaminya, sebaiknya hal ini jangan diabaikan.
Waspadai berbagai bentuk KDRT di atas. Mari ciptakan lingkungan yang nyaman dan komunikatif sehingga semua anggota keluarga merasa bahagia, damai, dan terlindung dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Jangan pendam masalah KDRT yang terjadi, Untuk informasi tambahan mengenai kesehatan pribadi, keluarga, parenting, kehamilan, dan hewan peliharaan dengan pilih topik kesehatan yang Kamu inginkan.
Yuk, download aplikasi di Google Play dan App Store. #JagaSehatmu lebih mudah dengan KlikDokter.