Calon pengantin dianjurkan untuk mendapatkan vaksin sebelum menikah. Kenapa vaksin itu penting? Pasalnya, sudah menikah nanti, pasangan akan berhubungan fisik dan intim secara rutin, sehingga ada risiko penularan penyakit dengan sangat cepat.
Penularan penyakit ini tidak hanya terjadi dari suami ke istri atau sebaliknya, penyakit juga bisa menular dari ibu ke anak lewat kontak fisik, ASI, ataupun darah saat dilahirkan. Nah, dengan pemberian vaksin, beragam kemungkinan buruk tersebut bisa dicegah.
Beberapa vaksin yang sebaiknya didapatkan oleh pasangan sebelum menikah antara lain:
1. Vaksin human papillomavirus (HPV)
Wanita tentu sudah tak asing lagi dengan kanker serviks. Ya, kanker yang dikenal mematikan ini disebabkan oleh infeksi virus HPV melalui hubungan seksual. Oleh sebab itu, akan jauh lebih baik apabila vaksin HPV diberikan sebelum wanita berhubungan intim dan sebelum menikah.
Sebetulnya vaksin HPV setelah menikah sah saja, tetapi apabila sudah terlanjur terinfeksi virus HPV, maka efektivitas vaksin berkurang.
Kabar baiknya, vaksinasi HPV tak cuma diperuntukkan oleh wanita, pria pun bisa mendapatkannya agar tidak menularkan virus tersebut. Bahkan, menurut dr. Alvin Nursalim, SpPD, dari KlikDokter, vaksinasi HPV dapat menurunkan risiko terjadinya kanker penis pada pria.
2. Vaksin hepatitis B
Dikatakan oleh dr. Alvin, vaksinasi lain yang tak kalah penting adalah hepatitis B. Pasalnya, infeksi virus hepatitis B dapat meningkatkan risiko terjadinya pengerasan hati atau sirosis dalam jangka panjang.
Hepatitis B bisa menular melalui hubungan seksual dan pemakaian barang pribadi bersama, yang berpotensi pernah terkena darah penderita. Misalnya sikat gigi atau pisau cukur. Bahkan, hepatitis B bisa ditularkan dari ibu ke bayi saat persalinan. Atas dasar inilah, vaksin hepatitis B juga didapat sebelum menikah.
3. Vaksin MMR (measles, mumps, rubela)
Jika setelah menikah ingin segera punya momongan, vaksin MMR jangan sampai dilewatkan. Vaksin ini bisa mencegah Anda dari penyakit gondongan (mumps), campak (measles), dan campak jerman (rubella).
Bila salah satu penyakit tersebut menjangkiti ibu hamil, maka risiko terjadinya keguguran atau kecacatan janin akan sangat tinggi. Oleh karena itu, wanita wajib mendapatkan vaksin ini. Meski demikian, vaksin MMR tidak boleh diberikan jika wanita sudah terlanjut hamil. Satu lagi, setelah divaksin, Anda dan pasangan dianjurkan untuk menunda kehamilan selama 3 bulan atau konsultasikan kepada dokter mengenai waktu yang tepat.
4. Vaksin cacar air
Cacar air saat hamil membuat janin dalam kandungan berisiko mengalami cacat. Apabila Anda belum pernah mendapatkan vaksin cacar air dan belum pernah terkena cacar air sebelumnya, wanita harus mendapatkannya saat sebelum menikah, bukan saat sudah hamil.
5. Vaksin DPT dan TT
Pemerintah Indonesia mewajibkan Anda untuk mendapatkan vaksinasi tetanus toxoid (TT). Kata dr. Sepriani Timurtini Limbong dari KlikDokter, vaksin ini dianjurkan pada wanita terutama untuk mencegah terjadinya tetanus pada bayi.
“Vaksin ini sebaiknya diberikan pada wanita yang tidak melengkapi tiga kali imunisasi dasar atau 10 tahun booster. Jika seorang wanita memiliki rencana untuk memiliki anak maka sebaiknya mendapatkan vaksin ini sebelum menikah atau pada saat kehamilan,” jelas dr. Sepriani.
Namun jika sebelumnya Anda sudah pernah mendapatkan vaksinasi DPT (difteri, pertusis, tetanus), vaksin TT tak perlu. Vaksin TT cukup dilakukan satu kali saja.
Persiapan pernikahan bukan cuma materi atau psikis saja, tetapi juga kesehatan. Salah satunya adalah dengan mendapatkan vaksinasi sebelum menikah. Ingat, mencegah lebih baik ketimbang mengobati. Jadi, daripada menyesal di kemudian hari, diskusikanlah hal bersama pasangan lakukan vaksin bersama-sama.
(RN/ RVS)