Musisi senior Fariz Rustam Munaf atau yang lebih dikenal publik dengan Fariz RM lagi-lagi harus berurusan dengan polisi akibat narkoba. Pelantun lagu “Barcelona” ini ditangkap Resnarkoba Polres Jakarta Utara pada hari Sabtu (25/8) dini hari di kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Ia ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan (kembali) Fariz RM ini merupakan kali ketiga dengan kasus serupa. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2007 dan 2015. Paman dari aktris dan penyanyi Sherina Munaf ini ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa alat pengisap sabu dan dua paket narkoba yang dikemas dalam plastik klip. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi juga menemukan bukti tambahan berupa sembilan butir Xanax dan dua butir Dumolid.
Sabu untuk daya tahan tubuh?
Seperti dilansir dari Liputan6.com, penangkapan Fariz RM ini merupakan kelanjutan atas penangkapan pengedar narkoba bernama Anton Hamidi. Anton mengatakan bahwa ia punya pelanggan di Tangerang Selatan. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Pernyataan mengejutkan dikemukakan polisi saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan penyanyi yang besar pada tahun 80-an ini. Kombes Argo Yuwono menyebut bahwa alasan Fariz RM menggunakan sabu adalah karena banyak job mengisi acara (bernyanyi), dan penggunaan sabu diperuntukkan sebagai pendongkrak daya tahan tubuh.
"Sudah tua, sudah berumur, karena banyak job jadi untuk daya tahan tubuh," ujar Kombes Argo Yuwono di Polres Metro Jakarta Utara pada hari Minggu (26/8). "Dalam saku belakang dan depan sebelah kiri, terdapat 0,5 gram untuk yang di belakang, dan 0,4 gram yang di depan kiri," lanjutnya mengenai bukti yang berhasil ditemukan.
Akibat sabu, Fariz RM telah ditetapkan menjadi tersangka. Pria berusia 59 tahun ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya adalah lima tahun penjara.
Fariz RM mengaku menyesal
Ditangkap lagi untuk kasus yang sama, pelantun tembang “Sakura” lagi-lagi menyatakan penyesalannya. Di depan para pewarta dan jajaran Polres Jakarta Utara, Fariz RM mengakui kesalahannya dan berhadap generasi muda tidak menjadikan dirinya yang terjerat narkotika sebagai contoh.
"Saya mengaku salah, saya menyesali. Saya ini bukan contoh yang baik, jangan mengikuti apa yang saya lakukan, saya menyesal," ungkapan penyesalan Fariz RM yang diungkapkannya di halaman Polres Jakarta Utara saat jumpa pers berlangsung.
Menurut hasil penyelidikan sementara polisi, Fariz RM diketahui sudah satu tahun lebih mengonsumsi narkoba. Diungkapkan juga bahwa ia membeli narkoba sampai dua kali dalam seminggu. Dalam sekali transaksi, ia bisa merogoh kocek hingga Rp1 juta untuk satu ampul sabu.
Saat melakukan transaksi, ada beberapa lokasi yang kerap dipilih Fariz RM untuk bertemu dengan dengan pengedarnya, Anton. Selain di rumahnya di kawasan Tangerang Selatan, studio musiknya yang berlokasi di pusat perbelanjaan Gandaria City, Jakarta Selatan, juga menjadi tempat untuk mereka bertemu dan melakukan transaksi narkoba tersebut.
Sabu bukanlah barang baru bagi Fariz RM. Saat ditangkap pada tahun 2015, ia diciduk polisi atas kepemilikan narkoba jenis heroin dan sabu, sedangkan ketika ditangkap pertama kali pada 28 Oktober 2007 silam karena narkotika, ia diringkus karena kepemilikan 1,5 linting ganja yang disimpan dalam bungkus rokok. Semoga saja dengan ketiga kalinya musikus Fariz RM ditangkap akibat narkoba, ia benar-benar menyesal dan bisa terbebas dari jerat barang haram ini dan nantinya bisa berkumpul lagi dengan keluarganya.
[RN/ RVS]