Jumlah kasus penyalahgunaan narkoba semakin meningkat setiap tahunnya. Menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada tahun 2008 adalah sekitar 3,3 juta, dan pada tahun 2013 meningkat menjadi 4,5 juta orang.
Masyarakat biasanya akan menganggap pecandu narkoba sebagai pelaku tindak kriminal dan harus dijauhi. Padahal sebenarnya, pengguna narkoba umumnya didasari oleh gangguan pikiran, perasaan, dan perilaku yang justru memerlukan bantuan dan dukungan dari orang terdekat.
Maka dari itu, dalam pasal 54 UU No. 35 tahun 2009 ditegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi untuk menghentikan ketergantunganya terhadap narkoba, serta untuk memulihkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penderita.
Artikel Lainnya : Kenali Golongan dan Jenis Narkotika
Terdapat beberapa tahapan rehabilitasi, yakni:
-
Rehabilitasi Medis/Detoksifikasi
Pada tahap ini, dokter akan melakukan pemeriksaan fisik dan mental pecandu narkoba. Dokter juga akan memutuskan apakah diperlukan obat-obatan tertentu untuk mengurangi gejala putus obat (sakau), yang disesuaikan dengan jenis narkoba dan derajat sakau yang terjadi. Beberapa teknik detoksifikasi, yakni:
- Cold turkey. Merupakan metode tertua, dengan mengurung pecandu pada fase putus obat (sakau) tanpa memberikan obat-obatan lain. Prosesnya sekitar 2 minggu.
- Terapi substitusi/penggantian. Hanya digunakan pada pecandu opioid/heroin. Kebutuhan heroin akan diganti dengan beberapa jenis obat –seperti; methadone, naltrekson, morfin, atau codein.
- Terapi simptomatik. Terapi ini dilakukan dengan memberikan obat yang disesuaikan dengan gejala/keluhan pecandu narkoba.
Pada tahap rehabilitasi medis juga dilakukan pemeriksaan/skrining penyakit infeksi menular seksual –seperti HIV-AIDS, hepatitis, gonorhea, dan sebagainya. Selain itu, ada juga konseling atau psikoterapi setelah dilakukan evaluasi psikologis.
-
Rehablitiasi Non-Medis/Primer
Pada tahap ini, pecandu narkoba akan menjalani beberapa program. Di antaranya:
- Theurapeutic communities (TC). Ini bertujuan untuk membantu peserta mengenal dirinya melalui lima area pengembangan kepribadian –yaitu; emosi/psikologis, manajemen perilaku, intelektual dan spiritual, pendidikan, dan keterampilan untuk bertahan bebas dari narkoba.
- Criminon, yang artinya no crime. Ini bertujuan untuk membina pecandu agar tidak kembali melakukan kejahatan.
- Pembinaan spiritual. Ini membantu mengembalikan nilai-nilai moral agama untuk menjadi manusia yang lebih baik di mata Tuhan.
-
Tahap Bina Lanjut/Re-entry
Para pecandu narkoba akan diberikan kegiatan yang sesuai dengan minat dan bakatnya masing-masing. Ini agar mereka dapat kembali pada lingkungan sosialnya, menjalankan pola hidup sehat, menjadi lebih produktif dan lebih percaya diri. Kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan kerja/keterampilan, olahraga, dan kesenian.
Agar program rehabilitasi narkoba dapat berhasil, diperlukan adanya dukungan dan perhatian dari lingkungan terdekat –seperti keluarga atau teman. Bila Anda memiliki teman atau keluarga yang menjadi pecandu narkoba, sebaiknya segera didaftarkan untuk proses rehabilitasi. Dengan rehabilitasi narkoba, pecandu dapat diselamatkan dan dibimbing untuk menjadi manusia yang lebih baik.
(NB/RH)