Masyarakat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dikejutkan dengan puluhan remaja yang masuk unit gawat darurat di beberapa rumah sakit. Remaja-remaja tersebut diketahui mengalami gangguan mental usai mengonsumsi obat PCC, yang diduga sebagai narkoba jenis Flakka.
Benarkah Flakka?
Salah seorang warga Kendari, Lily, mengatakan bahwa warga di kotanya heboh karena kejadian tersebut.
“Bagaimana tidak, korbannya banyak dan seperti orang gila. Mana ada lagi anak-anak,” katanya, seperti dikutip dari liputan6.com
Lily menyebutkan, sebagian warga menduga obat terlarang yang dikonsumsi oleh korban merupakan narkoba jenis Flakka.
“Banyak yang bilang sama saya kalau itu Flakka. Saya sih belum tahu, tapi ‘kan bisa saja. Apalagi kalau dilihat efeknya mirip,” katanya.
Namun dugaan tersebut dibantah oleh Murniati, Kepala BNN Kota Kendari. Hingga saat ini, pihak BNN bersama dengan kepolisian masih terus menyelidiki obat yang menyebabkan puluhan remaja bertingkah aneh.
“Dari mana bisa simpulkan kalau itu Flakka? Kita saja masih melakukan penyelidikan. Tapi dugaan sementara itu adalah obat jenis PCC," kata Murniati.
Murniati menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara obat-obatan yang menyebabkan para korban tidak sadarkan diri itu telah dioplos ke dalam minuman berenergi, minuman bersoda, ataupun minuman beralkohol.
Obat PCC dan Efek Sampingnya
PCC merupakan singkatan dari Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol, yang merupakan kandungan untuk menghilangkan rasa sakit, meredakan nyeri, meningkatkan kualitas tidur, dan mengurangi rasa sakit pada pasien fibromyalgia.
Obat PCC termasuk ke dalam kategori obat keras, dan tidak diperjualbelikan secara bebas. Artinya, penggunaan obat ini harus di bawah pengawasan dokter. Pasalnya, jika dikonsumsi dalam jumlah tidak tepat, obat PCC dapat memberikan efek samping berupa kejang-kejang, mual, dan sakit di sekujur tubuh.
Lebih parahnya, kandungan carisoprodol yang terdapat pada obat PCC berpotensi menimbulkan ketergantungan. Selain itu, senyawa tersebut juga diketahui dapat mengurangi kemampuan fisik dan mental seseorang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 6171/A/SK/73/ tanggal 27 Juni tahun 1973 tentang Tambahan Obat Keras Nomor Satu dan Nomor Dua, carisoprodol termasuk jenis obat keras.
Carisoprodol pertama kali mendapatkan izin edar dari Badan POM sebagai obat Somadril. Namun pada tahun 2014, BPOM menarik dan membatalkan izin edarnya, karena banyak kasus penyalahgunaan sejak tahun 2000.
Jangan sampai lengah. Tetap waspada serta jaga diri Anda dan keluarga. Jangan sampai terkecoh dengan iming-iming apa pun terkait penggunaan obat PCC, terlebih jika tanpa resep dokter.
(NB/ RH)