Dulu, konsultasi dengan dokter pasti harus tatap muka langsung di ruang praktiknya. Tapi sekarang, dengan kecanggihan teknologi, konsultasi medis bisa dilakukan dengan lebih ringkas melalui pelayanan kesehatan berbasis online atau eHealth.
Simpel dan Canggih, tapi Tetap Harus Tahu Kode Etik!
Bila kondisi medis yang dihadapi tak terlalu berat, konsultasi online dengan dokter bisa membantu. Masyarakat pun bisa mengakses kebutuhan medisnya tanpa harus melangkahkan kaki ke klinik atau rumah sakit.
Tak sekadar ringkas atau mudah, pelayanan kesehatan online, khususnya fitur konsultasinya, dapat membuat masyarakat berhemat alias mengeluarkan biaya yang jauh lebih rendah.
Dengan segala kelebihan yang ditawarkan, alhasil layanan eHealth pun kini mulai digemari.
Artikel lainnya: Kenali Telemedicine, Teknologi untuk Layanan Kesehatan
Sayangnya, di tengah-tengah antusias ini, tak semua platform penyedia layanan kesehatan daring tahu soal kode etik yang mesti diterapkan. Beberapa layanan nekat beroperasi tanpa memahami kode etik, yang bisa menyesatkan dan mencelakakan penggunanya.
Bayangkan saja, jika informasi yang diberikan ternyata hoaks atau obat yang diberikan tidak cocok, itu akan jadi malapetaka, bukan? Karena itulah platform eHealth wajib mengetahui soal kode etik atau pedoman dasar dalam memberikan pelayanan kesehatan secara online.
Pedoman Dasar Pelayanan Kesehatan Online
Memberikan layanan kesehatan berbasis internet dengan kode etik tertentu memang jadi pekerjaan yang cukup rumit. Itu karena, adanya perbedaan fundamental antara ‘kemudahan’ dan ‘ketepatan’.
Biasanya, untuk mendapatkan hasil yang tepat, kita harus melalui proses yang sulit dan makan waktu lama. Sementara, dalam platform kesehatan online, dibutuhkan layanan yang mudah, cepat, dan ringkas.
Artikel lainnya: Pentingnya Keamanan Pasien di Era eHealth
Usaha ini pun harus melibatkan kerja sama dari seluruh stakeholder guna menciptakan lingkungan dan hubungan yang dapat dipercaya.
Intinya, semua dilakukan untuk menjamin bahwa informasi kesehatan yang diberikan merupakan informasi berkualitas tinggi plus dapat menghormati privasi pasien.
Nah, demi mencapai tujuan di atas dan untuk mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan, sebuah Organisasi Non Profit Internasional, Internet Healthcare Coalition, meluncurkan “Kode Etik eHealth Internasional” pada Mei 2000 silam.
Kode etik tersebut bermaksud untuk memastikan setiap orang di dunia dapat mengerti potensi internet dan segala risikonya di dalam pengelolaan kesehatan yang dilakukan, baik pribadi maupun oleh tenaga profesional terkait.
Artikel lainnya: Legalitas eHealth di Indonesia: Antara Wacana dan Kebutuhan
Internet Healthcare Coalition sendiri menjabarkan “Kode Etik eHealth” ke dalam 8 butir prinsip, yaitu:
-
Candor (keterbukaan)
Penyedia jasa layanan kesehatan online diwajibkan mengungkapkan informasi secara transparan, sehingga bisa memengaruhi pemahaman konsumen dalam menggunakan atau membeli produk dan layanan.
Proses transparansi harus mencakup kejelasan kepemilikan situs, kepentingan finansial pemilik, tujuan keberadaan situs, dan hubungannya dengan pihak sponsor.
-
Honesty (kejujuran)
Penyedia jasa layanan kesehatan harus memastikan bahwa informasi, termasuk konten dan klaim terkait produk kesehatan, benar dan tidak menyesatkan.
-
Quality (berkualitas)
Penyedia jasa layanan kesehatan wajib menyediakan informasi akurat, mudah dimengerti, up- to-date, dan dibutuhkan pengguna. Tujuannya, agar masyarakat bisa menimbang-nimbang (berpikir secara kritis) terhadap informasi produk maupun layanan kesehatan yang disediakan.
-
Informed Consent (persetujuan/ izin dari pasien)
Penyedia jasa layanan kesehatan harus menghormati hak pengguna. Jika ingin menggunakan data pengguna, maka harus atas persetujuan pengguna.
-
Privacy (rahasia pribadi)
Penyedia jasa layanan kesehatan diharuskan untuk menghormati serta melindungi privasi pengguna. Penyedia jasa harus memastikan keamanan layanannya untuk mencegah akses yang tidak sah terhadap penggunaan data pribadi pengguna.
-
Professionalism in Online Health Care (profesionalisme dalam pelayanan kesehatan online)
Dokter, perawat, dan praktisi kesehatan lain yang memberikan nasihat atau perawatan medis secara online harus mematuhi kode etik masing-masing profesi.
Para profesional harus menjelaskan keterbatasan rekomendasi terapi maupun diagnosis yang dilakukan dengan konsultasi online kepada pengguna.
-
Responsible partnering (kemitraan yang bertanggung jawab)
Sponsor atau afiliasi yang bekerja sama dengan penyedia jasa layanan kesehatan harus dapat dipercaya serta mematuhi hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi standar etika yang sama.
-
Accountability (akuntabilitas)
Penyedia jasa layanan kesehatan wajib memberi kesempatan bagi para pengguna untuk memberi umpan balik (feedback) dalam bentuk saran, kritik, maupun pengawasan kepatuhan situs terhadap kode etik eHealth.
Dengan adanya 8 butir kode etik eHealth di atas, diharapkan penyedia layanan dapat bekerja secara maksimal, tanpa harus melanggar aturan. Lagi pula, jika semuanya dipatuhi, masyarakat pun akan senang dan akan terus menggunakan layanan yang diberikan. Alhasil, antara kualitas layanan serta kuantitas pengguna berjalan seirama.
(AM/ RH)